Halo Jakarta – Drama politik di DPR RI kembali bergulir! Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem yang sempat “dihentikan” karena sanksi etik, resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ini dilakukan pada 19 Februari 2026, dan efektif berlaku mulai 10 Maret 2026 – tepat setelah masa reses parlemen selesai.
Ini bukan comeback biasa. Ini adalah kisah tentang bagaimana sistem parlemen menangani pelanggaran etik, masa nonaktif, dan pengembalian jabatan dengan “mekanisme yang sudah ditetapkan”. Tapi pertanyaannya: apakah proses ini benar-benar mulus, atau ada celah yang masih mengganjal?
Kronologi Lengkap: Dari Nonaktif ke Comeback
Semuanya bermula dari sanksi berat yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 5 November 2025: Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan karena pelanggaran etik. Sanksi itu seharusnya berakhir pada 5 Maret 2026.
Sebelumnya, Partai NasDem sendiri sudah menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR per 31 Agustus 2025. Jabatan Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya sempat diisi Rusdi Masse Mappasessu – tapi Rusdi kemudian hengkang dari NasDem dan bergabung ke PSI, meninggalkan kursi kosong.
Pada 19 Februari 2026, Fraksi NasDem mengusulkan secara resmi pengembalian Sahroni ke posisi tersebut. Rapat pimpinan Komisi III menyetujui, dan Sahroni ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua. Efektif? Mulai 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari 19 Februari hingga 10 Maret.
MKD: “Tidak Ada Pelanggaran Prosedur Sama Sekali”
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam langsung angkat bicara untuk meredam polemik.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026.”
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan DPR RI.
- Tata tertib DPR.
“Proses pelantikan Sahroni telah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.”
Menurut Dek Gam, Sahroni sudah selesai menjalani sanksi etiknya, sehingga berhak kembali aktif sebagai anggota DPR dan menduduki jabatan pimpinan. Tidak ada pelanggaran prosedur, tidak ada kecurangan – semuanya “sesuai keputusan yang berlaku”.
Mengapa Ini Penting? Implikasi Politik yang Lebih Dalam
Kembalinya Sahroni bukan sekadar rotasi jabatan. Komisi III DPR menangani isu krusial: hukum, HAM, keamanan, dan penegakan hukum. Dengan Sahroni kembali, NasDem memperkuat posisinya di komisi strategis ini.
Tapi ada catatan: satu kursi pimpinan Komisi III masih kosong setelah penggantian ini. Apakah ini peluang bagi fraksi lain? Atau justru sinyal bahwa distribusi kekuasaan di DPR masih dinamis?
Proses ini juga jadi ujian transparansi DPR. Sanksi etik yang berat dijatuhkan, tapi pengembalian jabatan dilakukan cepat setelah sanksi berakhir. Apakah ini bukti sistem bekerja dengan baik, atau justru menunjukkan “hukuman sementara” yang mudah dilupakan?
NasDem sendiri tampak percaya diri: pengusulan dilakukan secara resmi, dan tidak ada penolakan signifikan dari fraksi lain saat rapat pleno.
Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?
Dengan Sahroni kembali memimpin rapat-rapat Komisi III mulai pertengahan Maret 2026, publik akan melihat bagaimana ia menangani agenda besar: revisi UU, pengawasan penegakan hukum, hingga isu HAM yang sering kontroversial.
Ini juga jadi pelajaran politik: sanksi etik bisa menjatuhkan jabatan sementara, tapi tidak selamanya menghalangi comeback – selama mekanisme diikuti.
Apakah kembalinya Sahroni ini justru memperkuat kredibilitas DPR, atau malah memicu pertanyaan baru soal akuntabilitas wakil rakyat? Yang pasti, panggung politik Indonesia tetap penuh drama – dan Sahroni kembali ke pusat panggung.
Apa pendapatmu soal proses ini? Apakah MKD sudah tepat menegaskan “sesuai mekanisme”, atau ada yang terlewat? Share di kolom komentar dan tag temanmu yang suka bahas politik!
