Halo Jakarta – Bayangkan ini, Kamu buru-buru tanda tangan kesepakatan karena takut dihajar tarif 32%, tapi besoknya ancaman itu lenyap begitu saja. Hasilnya? Kamu tetap kena beban berat, sementara yang santai saja cuma kena setengahnya. Itulah posisi Indonesia sekarang setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memukul mundur kebijakan tarif global Donald Trump.
Dalam putusan bersejarah dengan suara 6-3, MA AS menyatakan bahwa dasar hukum Trump – International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) – tidak boleh dipakai untuk memaksakan tarif impor sepihak di masa damai. Kebijakan “darurat” itu dinilai melanggar konstitusi, karena wewenang memungut bea dan pajak ada di tangan Kongres, bukan presiden semata.
Keputusan ini seharusnya jadi kabar gembira bagi dunia. Tapi bagi Indonesia? Justru jadi pukulan telak.
Ironi Terbesar: Yang Tunduk Duluan Paling Diperas
Indonesia termasuk negara yang paling cepat “bow down” menghadapi ancaman tarif “Liberation Day” 32% dari Trump. Alhasil, negosiasi bilateral digeber, dan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Trump pada Jumat, 20 Februari 2026.
Apa yang didapat Indonesia? Tarif ekspor ke AS “hanya” 19% – tapi dengan harga mahal: konsesi seambreng yang bikin negara lain iri (atau kasihan).
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana langsung sindir pedas.
“Negara yang tidak ikut negosiasi dapat 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi dapat 19 persen tarif plus konsesi seambreng.”
“Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini.”
“Sedangkan Indonesia yang bow down duluan justru yang paling banyak diperas. Sungguh saya tidak bisa sedih lagi, dan hanya bisa tertawa atas kekonyolan ini.”
Ya, tertawa getir. Karena negara yang santai menunggu (tidak buru-buru negosiasi) berpotensi cuma kena tarif global baru 10% – tanpa harus membuka pintu lebar-lebar seperti Indonesia.
Konsesi Berat yang Harus Ditanggung Indonesia
Kesepakatan ART RI-AS bukan main-main. Indonesia diwajibkan:
- Memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total USD 33 miliar – termasuk energi USD 15 miliar dan pesawat terbang USD 13,5 miliar.
- Menghapus tarif impor atas lebih dari 99% produk AS.
- Menghilangkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan AS.
- Memberikan akses penuh perusahaan AS untuk eksplorasi dan ekspor mineral kritis seperti nikel dan kobalt – sektor strategis yang selama ini jadi andalan hilirisasi EV battery Indonesia.
- Menyelaraskan kontrol ekspor dan sanksi dengan AS, termasuk membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam Washington.
Bayangkan: Indonesia yang selama ini bangga dengan hilirisasi nikel (bahan baku baterai mobil listrik global) sekarang harus membuka pintu lebar untuk eksploitasi AS. Sementara negara lain yang tidak teken kesepakatan khusus? Mereka bebas dari beban konsesi ini, dan tarifnya lebih ringan.
Respons Pemerintah: Masih Pantau, Belum Berlaku
Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto langsung merespons dengan hati-hati.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang.”
Ia menegaskan: Perjanjian belum berlaku karena masih butuh ratifikasi di kedua negara. Artinya, ada ruang untuk mengevaluasi ulang – atau bahkan renegosiasi – mengingat ancaman tarif asli sudah gugur.
Tapi pertanyaannya: Apakah Indonesia berani memanfaatkan momen ini? Atau tetap terjebak dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani?
Dampak Jangka Panjang: Ekonomi, Nikel, dan Kedaulatan
Putusan MA AS ini membuka peluang besar: Indonesia bisa lepas dari “jebakan” tarif 19% plus konsesi berat. Tapi jika perjanjian tetap jalan, kerugiannya nyata:
- Ekspor ke AS lebih mahal → daya saing turun.
- Pasar domestik dibanjiri produk AS tanpa hambatan → industri lokal tertekan.
- Sektor mineral kritis (nikel, kobalt) terbuka lebar untuk AS → potensi hilangnya kendali atas hilirisasi EV battery yang selama ini jadi keunggulan kompetitif RI.
- Ketergantungan ekonomi pada AS meningkat, sementara kedaulatan atas sumber daya alam tergerus.
Ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal diplomasi yang tergesa-gesa, pelajaran berharga: jangan buru-buru tunduk pada ancaman, karena kadang ancaman itu sendiri yang runtuh duluan.
Apa langkah selanjutnya pemerintah? Renegosiasi? Anulir sebagian? Atau tetap lanjut demi menjaga hubungan? Yang pasti, putusan ini jadi wake-up call: dalam perdagangan global, yang sabar sering menang.
Kamu setuju Indonesia rugi bandar kali ini? Atau ada peluang balikkan keadaan? Share pendapatmu di kolom komentar!
