Halo Jakarta – Youtuber kontroversial Resbob alias Resbod Official akhirnya ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Senin 15 Desember 2025. Penangkapan cepat ini jadi respons atas video viral yang hina suporter Persib Bandung (Viking) dan masyarakat Sunda secara keseluruhan. Polres Malang Kota langsung gerak setelah laporan massal dari Bobotoh dan warga Sunda yang merasa terhina. Resbob ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ponsel dan akun YouTube yang sebar konten provokatif. Kasus ini langsung jadi trending nasional, dengan tagar #TangkapResbob dan #HinaSunda ramai di media sosial. Apa isi video yang picu kemarahan, bagaimana proses penangkapan, dan reaksi publik? Berikut ulasan lengkap yang bikin kamu paham seluruh cerita.
Video Viral yang Picu Kemarahan Massal Bobotoh
Konten Resbob yang bikin heboh diunggah pada 10 Desember 2025 di channel YouTube-nya. Judul video “Viking Bukan Suporter, Tapi Preman” langsung tarik perhatian. Dalam video berdurasi 15 menit, Resbob serang Viking dengan kata-kata kasar. Ia sebut Viking “preman yang suka rusuh dan bikin malu Persib”. Resbob juga hina masyarakat Sunda dengan bilang “orang Sunda penakut dan suka ngomong doang”. Ia bandingkan Viking dengan Bonek Persebaya yang katanya “lebih berani dan loyal”.
Video ini langsung ditonton 2 juta kali dalam 48 jam. Komentar penuh hujatan dari Bobotoh dan warga Sunda. Banyak yang laporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan suku. Resbob sudah punya rekam jejak kontroversial sebelumnya. Ia sering hina suporter klub lain seperti Bonek, Jakmania, dan Aremania. Tapi kali ini hina langsung ke identitas etnis Sunda bikin kemarahan lebih besar. Viking Persib Club langsung beri pernyataan resmi tuntut Resbob minta maaf dan proses hukum tegas.
Proses Penangkapan yang Cepat dan Tegas dari Polisi
Polres Malang Kota langsung gerak setelah laporan masuk pada 12 Desember 2025. Tim cyber crime lacak IP address dan lokasi Resbob di Malang. Pada Senin pagi 15 Desember, polisi razia rumah Resbob di Kecamatan Lowokwaru. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti disita: ponsel Android, laptop, dan akun YouTube dengan 500.000 subscriber. Kapolres Malang Kota AKBP Agung Yudha Pinandita bilang, “Kami tangkap tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan suku berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 156 KUHP.”
Resbob langsung dibawa ke Polres Malang Kota untuk pemeriksaan. Ia mengaku video itu cuma “konten hiburan” dan tidak bermaksud hina. Tapi polisi tetap tahan dia untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini jadi yang tercepat untuk kasus ujaran kebencian online tahun ini—hanya 3 hari setelah laporan masuk.
Reaksi Publik yang Membara di Media Sosial
Netizen langsung ramai dukung penangkapan. Tagar #TangkapResbob trending nomor 1 nasional dengan 1 juta tweet. Bobotoh dan warga Sunda bilang keadilan sudah ditegakkan. Viking Persib Club beri pernyataan resmi, “Kami dukung proses hukum. Viking bukan preman, tapi suporter loyal yang bangga dengan identitas Sunda.” Banyak influencer Sunda seperti Ridwan Kamil dan Atta Halilintar beri dukungan. “Hina suku itu tidak boleh ditoleransi,” tulis Ridwan Kamil di X.
Di sisi lain, sebagian netizen bela Resbob dengan bilang “kebebasan berekspresi”. Tapi mayoritas dukung penangkapan. Komnas HAM dan LBH juga soroti kasus ini sebagai contoh ujaran kebencian yang harus ditindak tegas.
Proses Hukum yang Akan Dijalani Resbob
Resbob dijerat dua pasal berat.
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA—ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 156 KUHP tentang penghinaan kelompok—ancaman 4 tahun penjara.
Polisi sudah periksa 10 saksi, termasuk korban laporan dari Viking dan warga Sunda. Resbob ditahan 20 hari untuk penyidikan. Jaksa Penuntut Umum kemungkinan tuntut maksimal karena dampak sosial besar. Kasus ini jadi preseden untuk content creator yang sering hina suporter atau suku.
Dampak ke Komunitas Suporter dan Content Creator
Kasus ini beri efek jera ke content creator yang cari viral dengan hina orang lain. Banyak Youtuber suporter bola seperti Curva Boys dan Jak TV langsung beri pernyataan dukung proses hukum. Viking Persib Club bilang, “Kami bangga jadi Bobotoh Sunda. Hinaan tidak akan goyahkan loyalitas kami.” Komunitas suporter nasional seperti Suporter Indonesia Bersatu dukung langkah polisi.
Dampak positif: kesadaran anti-ujaran kebencian naik. Banyak creator mulai filter konten agar tak langgar SARA. Kasus ini juga tunjukkan polisi cyber crime semakin cepat tangani laporan online.
Profil Resbob dan Rekam Jejak Kontroversinya
Resbob mulai aktif YouTube sejak 2020 dengan konten review suporter bola. Ia punya 500.000 subscriber dan sering live streaming laga. Kontennya sering provokatif, hina suporter lawan Persija (tim favoritnya). Sebelum kasus ini, ia pernah dilaporkan Bonek Persebaya karena hina “Bonek preman”. Tapi kasus itu mandek. Kali ini hina langsung ke identitas Sunda bikin kasus lebih serius.
Resbob asal Malang, usia 28 tahun, lulusan sarjana komunikasi. Ia klaim kontennya “hanya bercanda”. Tapi polisi bilang dampak sosial sudah besar.
Harapan dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Resbob jadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi punya batas. Hina suku atau kelompok tak boleh ditoleransi. Polisi cyber crime tunjukkan kemampuan tangani cepat. Viking dan warga Sunda tunjukkan solidaritas kuat. Proses hukum ini diharap beri efek jera ke content creator lain.
Indonesia butuh internet yang sehat. Konten hiburan boleh, tapi jangan hina identitas orang lain.
