Komisi III DPR Mulai Susun RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Komisi III DPR Mulai Susun RUU Penyesuaian Pidana

Halo Jakarta – Komisi III DPR langsung tancap gas. Hanya beberapa hari setelah RKUHAP resmi jadi UU, mereka rencanakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana (RUU PP) mulai Senin depan (24 November 2025). RUU ini wajib segera selesai karena harus menyelaraskan lebih dari 300 undang-undang sektoral dengan RKUHAP dan KUHP baru yang berlaku penuh mulai 2026. Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman tegas: “Kami targetkan rampung tahun ini juga. Tidak boleh ada kekosongan hukum di 2026.”

Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Segera Diselesaikan

Kalau RUU PP tidak selesai tepat waktu, penegak hukum bakal bingung. UU Tipikor, Narkotika, Terorisme, TPKS, dan ITE masih merujuk KUHAP 1981 yang sudah dicabut. Akibatnya penyidik KPK atau Densus 88 bisa digugat pra-peradilan, penyadapan jadi ilegal, dan korban kekerasan seksual kehilangan perlindungan prosedural. Habiburokhman bilang: “Kami tidak mau penegak hukum dan masyarakat jadi korban transisi.”

Bacaan Lainnya

Jadwal Pembahasan yang Super Ketat dari Komisi III

  • 24–28 November 2025 → Panja pertama dan harmonisasi
  • Desember 2025 → keputusan tingkat I
  • Paling lambat Januari 2026 → pengesahan paripurna

Pemerintah sudah serahkan 1.200 DIM. Menkumham Supratman Andi Agtas janji dukung penuh: “Kami siap kerja nonstop agar paket reformasi hukum pidana tuntas sebelum akhir masa sidang.”

Contoh Penyesuaian yang Akan Dilakukan pada Beberapa Undang-Undang

Komisi III akan ubah rujukan prosedur di puluhan UU, antara lain:

  • UU Tipikor → aturan penyadapan dan penyitaan aset
  • UU Narkotika → rehabilitasi dan penahanan
  • UU Terorisme → kewenangan penyelidik khusus
  • UU TPKS → pendampingan korban sejak tahap pertama

Perubahan ini hanya teknis: ganti frasa “berdasarkan KUHAP” jadi “berdasarkan RKUHAP”.

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Proses Tidak Terburu-buru

Koalisi masyarakat sipil yang masih protes proses RKUHAP minta DPR buka ruang partisipasi publik lebih luas. Mereka khawatir proses kilat lagi-lagi kurangi transparansi. Namun Komisi III yakinkan: “Ini murni penyelarasan, tidak ada pasal substantif baru.”

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Penutup Trilogi Reformasi Hukum Pidana Nasional

KUHP baru jalan bertahap sejak 2023, RKUHAP resmi minggu lalu, dan RUU Penyesuaian Pidana jadi penutup. Jika DPR dan pemerintah berhasil selesaikan sebelum 2026, Indonesia akhirnya punya sistem hukum pidana yang utuh dan modern.

Pos terkait