Kakek 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap karena Perkosa Bocah Tetangga hingga Hamil

Kakek di Pandeglang Perkosa Anak Tetangga, Korban Hamil 3 Bulan

Halo Jakarta – Polisi tangkap kakek berinisial R (69 tahun) di Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten. Ia perkosa anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 3 bulan. Pelaku manfaatkan rumah sepi, lakukan persetubuhan dan perbuatan cabul berulang kali, lalu ancam korban agar diam. Kasus ini terungkap setelah keluarga bawa korban ke dokter. Polres Pandeglang langsung tahan pelaku dan jerat dengan pasal berlapis perlindungan anak. Penyidik juga dalami dugaan ayah kandung korban di Jambi lakukan hal serupa. Berikut fakta lengkap kasus yang bikin geram ini!

Cara Pelaku Lakukan Kejahatan

R tinggal tak jauh dari rumah korban. Ia selalu pantau situasi. Begitu rumah sepi, ia langsung masuk dan paksa korban. Ia lakukan persetubuhan serta perbuatan cabul berkali-kali. Setelah itu, ia ancam: “Kalau kamu cerita ke siapa saja, aku pukul kamu.” Korban takut dan pilih diam. Baru setelah perut membesar dan keluarga periksakan ke dokter, kejahatan ini terbongkar. Tes medis konfirmasi korban hamil 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dan Penyidikan Cepat Polisi

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung gerak setelah terima laporan keluarga. Mereka tangkap R di rumahnya tanpa perlawanan. Kanit PPA IPDA Widianto jelaskan: “Pelaku lakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ia ancam korban agar tak lapor.” Kasatreskrim Iptu Alfian Yusuf tambahkan: “Kami jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat, bisa seumur hidup.”

Polisi juga temukan dugaan ayah kandung korban di Jambi pernah lakukan hal sama saat korban tinggal di sana. Tim masih dalami informasi itu dan koordinasi dengan Polda Jambi.

Jeratan Hukum Berat untuk Pelaku

Polisi terapkan pasal berlapis:

  • Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati

Pelaku kini ditahan di Rutan Pandeglang sambil menunggu proses sidang.

Dampak dan Imbauan Polisi

Korban langsung terima pendampingan psikolog dan perawatan medis dari Dinas PPA Banten. Polisi imbau orang tua lebih waspada, terutama di lingkungan tetangga dekat. Kasus ini buktikan predator bisa siapa saja, bahkan lansia yang tampak ramah.

Pos terkait