Remaja Bersenjata Tajam Serang Warga Bogor, Empat Ditangkap

4 Pelaku Penyerangan Warga di Bogor

Gerombolan remaja bersenjata tajam menyerang dua warga di Kedung, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 31 Mei 2025, menyebabkan luka serius. Polisi menangkap empat pelaku dan memburu tiga lainnya. Apa kronologi dan langkah hukumnya? Simak fakta berikut!

Penyerangan di Kedung

Insiden terjadi di Jalan Kedung, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.09 WIB. Sekelompok remaja bersepeda motor menyerang dua warga, MS (18) dan RA (17), yang sedang berada di pinggir jalan. Pelaku menggunakan celurit dan golok, melukai korban di kepala, tangan, dan punggung. Akibatnya, korban dilarikan ke RS PMI Bogor untuk perawatan intensif. Dengan demikian, penyerangan ini memicu kekhawatiran warga.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Motif

Korban sedang berkumpul di lokasi saat gerombolan remaja bersenjata tajam tiba-tiba menyerang tanpa alasan jelas. MS dan RA berusaha melarikan diri, tetapi pelaku mengejar dan menghujani mereka dengan senjata tajam. Polisi menduga motif berasal dari konflik antar-kelompok remaja, meski masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan geng tertentu. Insiden ini mirip penyerangan di Cimahi pada 7 Juni 2025, yang melibatkan geng motor “Slaughter”. Selain itu, polisi memeriksa kemungkinan provokasi melalui media sosial. Oleh karena itu, motif penyerangan menjadi fokus penyelidikan.

Penangkapan Empat Pelaku

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial R (18), A (17), M (16), dan S (15), pada 31 Mei 2025, beberapa jam setelah kejadian. Polisi menyita tiga celurit dan satu golok sebagai barang bukti. Tiga pelaku lain masih buron, dengan status daftar pencarian orang (DPO). Penyidik memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk melacak tersangka. Akibatnya, operasi cepat polisi meminimalkan ancaman lanjutan. Dengan demikian, penegakan hukum berlangsung intensif.

Kondisi Korban dan Penyelidikan

MS mengalami luka sobek di kepala dan tangan, sedangkan RA terluka di punggung dan lengan. Keduanya menjalani perawatan di RS PMI Bogor, dengan kondisi stabil meski trauma berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik mendalami motif dan keterlibatan pelaku dengan kelompok tertentu. Oleh karena itu, penyelidikan ini bertujuan memastikan keadilan bagi korban.

Respons Publik dan Kekhawatiran

Warga Bogor menyuarakan keprihatinan di media sosial, menuntut tindakan tegas terhadap kenakalan remaja bersenjata. Beberapa meminta patroli malam diperketat di wilayah rawan seperti Tanah Sareal. Insiden ini memicu diskusi tentang maraknya geng remaja, terutama setelah kasus serupa di Cimahi dan Tangerang. Keluarga korban meminta polisi menangkap semua pelaku untuk mencegah aksi serupa. Akibatnya, tekanan publik mendorong respons cepat. Dengan demikian, isu keamanan menjadi sorotan utama.

Upaya Peningkatan Keamanan Kota

Polresta Bogor berencana meningkatkan patroli di wilayah rawan, seperti Tanah Sareal dan Kedung, untuk mencegah aksi geng remaja. Pemerintah kota akan menggelar edukasi anti-kekerasan di sekolah dan komunitas untuk menangani kenakalan remaja. Selain itu, polisi bekerja sama dengan warga untuk mendirikan pos ronda malam di titik strategis. Program pembinaan remaja juga akan diperluas untuk mencegah keterlibatan dalam geng. Oleh karena itu, langkah ini bertujuan memastikan keamanan warga Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *