Polri Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob hingga Siswa Tewas di Maluku

Polri Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob hingga Siswa Tewas di Maluku

Halo Jakarta – Polri secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun hingga menyebabkan kematian di Kota Tual, Maluku.

Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menarik perhatian masyarakat luas. Institusi Polri menyatakan empati tinggi serta dukacita yang dalam atas hilangnya nyawa korban.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Resmi dan Komitmen Polri

Polri menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyimpangan individu yang sama sekali tidak mewakili nilai-nilai luhur institusi.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak mentolerir bentuk pelanggaran apa pun.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.”

Permohonan maaf disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban serta seluruh masyarakat Indonesia.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.”

Nilai Tribrata dan Catur Prasetya menjadi pegangan utama bagi setiap anggota Polri, sehingga penyimpangan seperti ini dianggap sangat menciderai citra institusi.

Polri berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terhadap pelaku.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel.”

Proses penanganan dilakukan secara berlapis, mencakup penyidikan pidana dan sidang kode etik internal.

Langkah ini bertujuan memberikan efek jera maksimal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Polri juga menyampaikan doa dan dukungan moril kepada keluarga korban.

“Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini.”

Institusi mengajak keluarga korban serta masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Kronologi dan Detail Kejadian

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di sekitar area Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku.

Oknum Brimob yang bersangkutan bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

Diduga, pelaku melakukan penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14 tahun) dengan menggunakan benda tumpul seperti helm, menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia keesokan harinya.

Selain itu, kakak korban yang berinisial NK (15 tahun) juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden yang sama, mengalami patah tulang.

“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor.”

Pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penanganan kasus dilakukan oleh Polres Tual dengan pendekatan profesional dan berkeadilan.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika profesi.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas.”

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) juga akan segera digelar untuk menentukan sanksi internal bagi pelaku, termasuk kemungkinan pemecatan tidak hormat.

Respons Masyarakat dan Harapan ke Depan

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlebihan dan tidak dapat diterima.

Ada desakan agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan keadilan restoratif bagi keluarga korban.

Polri menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, bukti medis, dan rekonstruksi kejadian.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi prinsip pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.

Diharapkan, melalui penanganan tegas ini, kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat kembali terbangun, dan kasus kekerasan serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Pos terkait