Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu! 8 Jukir Liar di Tanah Abang Diamankan Polisi

Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu! 8 Jukir Liar di Tanah Abang Diamankan Polisi

Halo Jakarta – Delapan juru parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diamankan polisi setelah memungut tarif parkir hingga Rp 60 ribu per kendaraan. Penindakan dilakukan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 Februari 2026 setelah menerima banyak keluhan warga dan pedagang. Para jukir liar ini beroperasi di pinggir jalan dan area parkir liar tanpa izin resmi. Berikut kronologi penangkapan, modus operandi jukir, keterangan polisi, serta dampaknya terhadap pedagang dan pengunjung Tanah Abang.

Kronologi Penangkapan 8 Jukir Liar

Tim Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia mendadak di sekitar Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Saat razia:

Bacaan Lainnya
  • Petugas mendapati 8 orang memungut uang parkir dari pengendara mobil dan motor
  • Tarif yang dipungut bervariasi: Rp 20 ribu–Rp 60 ribu untuk mobil, Rp 5 ribu–Rp 10 ribu untuk motor
  • Tidak ada bukti pembayaran resmi atau retribusi ke pemerintah daerah
  • Semua jukir langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan

Polisi menyita uang hasil pungutan liar sekitar Rp 1,2 juta dan beberapa alat bukti lainnya.

Modus Operandi Jukir Liar di Tanah Abang

Menurut keterangan polisi, para jukir liar ini:

  • Menggunakan rompi palsu mirip juru parkir resmi
  • Memasang plang atau kardus bertuliskan “Parkir Rp 20.000–60.000”
  • Mengancam atau memaksa pengendara yang menolak membayar
  • Beroperasi di pinggir jalan, trotoar, dan area parkir liar tanpa izin dari Dishub DKI Jakarta

Kawasan Tanah Abang memang rawan praktik jukir liar karena volume kendaraan sangat tinggi, terutama pada hari kerja dan akhir pekan.

Keterangan Polisi & Proses Hukum

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Doni Alexander menyatakan:

  • Para jukir liar dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 KUHP
  • Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 3 juta
  • Penindakan ini bagian dari operasi rutin untuk memberantas praktik pungli di kawasan Tanah Abang
  • Polisi juga berkoordinasi dengan Dishub DKI untuk menertibkan area parkir resmi

Delapan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

Dampak bagi Pedagang & Pengunjung Tanah Abang

Pedagang di Tanah Abang mengeluhkan praktik jukir liar ini:

  • Banyak pengunjung enggan datang karena takut dipungut mahal
  • Beberapa pedagang sampai membayar sendiri parkir pengunjung agar tidak kehilangan pembeli
  • Kemacetan semakin parah karena jukir liar sering mengatur parkir seenaknya

Pengunjung juga merasa dirugikan karena tarif parkir liar jauh lebih mahal dibandingkan parkir resmi.

Tips Menghindari Jukir Liar di Kawasan Tanah Abang

  • Gunakan parkir resmi yang dikelola Dishub DKI atau mal terdekat
  • Tolak membayar jika tidak ada bukti resmi (tanda terima atau plang resmi)
  • Laporkan jukir liar ke polisi atau Dishub melalui nomor 112 atau aplikasi JAKI
  • Parkir di lokasi yang ada CCTV dan petugas resmi

8 Jukir Liar Diamankan – Penindakan Tegas di Tanah Abang

Penangkapan 8 jukir liar yang memungut tarif parkir hingga Rp 60 ribu menjadi langkah tegas polisi untuk memberantas pungli di kawasan Tanah Abang. Praktik ini tidak hanya merugikan pengunjung, tapi juga mengganggu kenyamanan pedagang dan lalu lintas. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan jukir liar agar kawasan Tanah Abang kembali tertib.

Getok tarif parkir Rp 60 ribu—8 jukir liar di Tanah Abang diamankan polisi!

Pos terkait