Polisi Tangkap Anggota GRIB Jaya Edarkan Sabu di Bandung

Polisi Tangkap Anggota GRIB Jaya Edarkan Sabu di Bandung

Polisi menangkap anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus tempel pada 30 Mei 2025. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi yang melibatkan transaksi langsung. Apa fakta kasus dan langkah hukumnya? Simak berikut!

Penangkapan di Parongpong

Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang anggota GRIB Jaya berinisial AG di wilayah Parongpong, Bandung Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025. Polisi menyita 5,7 gram sabu yang siap edar, bersama alat komunikasi berisi grup WhatsApp ormas tersebut. AG mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Akibatnya, kasus ini menyoroti penyalahgunaan nama ormas untuk aktivitas ilegal. Dengan demikian, penangkapan ini menjadi pukulan bagi jaringan narkoba lokal.

Bacaan Lainnya

Modus Tempel dan Transaksi Langsung

AG menggunakan modus tempel, menyembunyikan sabu dalam map untuk diambil pembeli di lokasi tertentu, serta melakukan transaksi langsung. Ia memperoleh keuntungan Rp 5 juta dari aktivitas ini. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dalam lima paket plastik, siap distribusi. Selain itu, pemeriksaan ponsel AG mengungkap komunikasi terkait peredaran narkoba. Oleh karena itu, modus operandi ini mempermudah pelacakan jaringan oleh penyidik.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik menduga AG bagian dari jaringan yang lebih besar, yang kini menjadi fokus penyelidikan. Barang bukti sabu, alat komunikasi, dan kendaraan pelaku telah diamankan untuk analisis lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengejar pemasok utama. Dengan demikian, penegakan hukum berjalan ketat untuk memberantas peredaran narkoba.

Latar Belakang GRIB Jaya

GRIB Jaya, organisasi masyarakat di Bandung Barat, sebelumnya terseret kasus penguasaan lahan BMKG di Tangerang Selatan pada Mei 2025, dengan 11 anggota ditangkap. Kasus narkoba ini menambah daftar kontroversi ormas tersebut. AG mengaku bergabung dengan GRIB Jaya PAC Parongpong, namun polisi masih menyelidiki keterlibatan anggota lain. Akibatnya, reputasi ormas ini semakin tercoreng. Oleh karena itu, kasus ini memicu sorotan terhadap aktivitas ormas di wilayah tersebut.

Respons Publik dan Penyelidikan

Masyarakat menyuarakan kemarahan di media sosial, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan pengawasan ketat terhadap ormas. Beberapa warga meminta polisi mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan ormas dalam aktivitas ilegal lainnya. Polisi berjanji memperluas penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi. Selain itu, penyidik memeriksa komunikasi dalam grup WhatsApp untuk melacak keterlibatan lebih lanjut. Dengan demikian, penyelidikan ini menjadi fokus utama penegakan hukum.

Upaya Pemberantasan Narkoba di Bandung

Penangkapan AG menegaskan komitmen polisi memberantas peredaran narkoba di Bandung Barat. Satresnarkoba Polres Cimahi berencana meningkatkan operasi razia di wilayah rawan. Pemerintah daerah mendukung edukasi anti-narkoba untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan pemuda. Selain itu, kerja sama dengan masyarakat akan diperkuat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Indonesia, dengan 13,31 juta pengguna kripto, juga menghadapi tantangan peredaran narkoba melalui transaksi digital, yang kini dipantau ketat. Oleh karena itu, upaya terpadu akan menekan peredaran narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *