Halo Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali menegaskan sikap tegas partainya menolak wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD. Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Rabu 15 Januari 2026. Hasto menekankan bahwa PDIP akan terus mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai amanat reformasi 1998 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. “Kami tolak keras wacana Pilkada dipilih DPRD. Itu mundur ke era Orde Baru,” tegas Hasto. Apa alasan utama PDIP menolak, respons fraksi lain, dan implikasi politiknya? Berikut ulasan lengkap.
Sikap Tegas PDIP: Demokrasi Langsung Tak Bisa Ditawar
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP tidak akan pernah setuju dengan wacana mengembalikan Pilkada ke sistem dipilih DPRD. Menurutnya, pemilihan langsung adalah hasil perjuangan reformasi 1998 yang harus dijaga. “Pemilihan langsung memberi hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri. Mengembalikannya ke DPRD sama dengan mencabut hak demokrasi rakyat,” ujar Hasto.
PDIP juga menyoroti bahwa sistem DPRD berpotensi memunculkan oligarki politik dan politik uang di tingkat daerah. Hasto menambahkan, “Kami akan lawan mati-matian jika wacana ini dibawa ke paripurna DPR. PDIP siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.”
Latar Belakang Wacana Pilkada Dipilih DPRD yang Semakin Menguat
Wacana mengembalikan Pilkada ke sistem DPRD muncul sejak akhir 2025. Beberapa fraksi di DPR, terutama dari koalisi pemerintah, menganggap pemilihan langsung selama ini mahal, rawan politik uang, dan sering memicu konflik horizontal di daerah. Usulan ini sebenarnya bukan hal baru—pada 2014–2015, DPR pernah mengesahkan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan oleh DPRD, tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Kini wacana itu kembali menguat setelah hasil survei internal beberapa partai menunjukkan bahwa pemilih di daerah-daerah tertentu mulai jenuh dengan kampanye pilkada yang boros. Ada juga pandangan bahwa sistem DPRD lebih efisien karena wakil rakyat yang sudah terpilih bisa memilih kepala daerah secara langsung tanpa proses kampanye panjang.
Respons Fraksi Lain di DPR terhadap Sikap PDIP
Fraksi-fraksi di DPR memberikan respons beragam terhadap sikap PDIP. Fraksi Partai Golkar menyatakan mendukung wacana tersebut. Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir bilang, “Pilkada langsung memang mahal dan rawan konflik. Lebih baik DPRD yang memilih agar lebih efisien.” Fraksi Gerindra juga cenderung setuju dengan alasan mengurangi politik uang.
Di sisi lain, Fraksi NasDem dan PKB masih ragu. Ketua Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, “Kami harus dengar dulu aspirasi rakyat. Jangan sampai rakyat merasa haknya dicabut.” Fraksi PDIP tetap menjadi penentang utama jika wacana ini dibawa ke paripurna DPR.
Implikasi Jika Pilkada Kembali ke Sistem DPRD
Jika wacana ini terealisasi, ada beberapa dampak besar yang mungkin terjadi. Pengurangan politik uang menjadi salah satu keuntungan karena kampanye pilkada langsung sering memakan biaya triliunan rupiah. Sistem DPRD dianggap lebih hemat karena tidak perlu kampanye besar-besaran.
Namun penurunan partisipasi publik menjadi kekhawatiran utama. Banyak analis khawatir rakyat akan semakin apatis terhadap politik lokal jika hak memilih kepala daerah dicabut. Peningkatan pengaruh partai juga menjadi isu karena partai politik akan punya kekuatan lebih besar. Risiko oligarki politik dan munculnya dinasti di daerah juga semakin tinggi karena DPRD bisa lebih mudah “diatur” oleh elit partai.
PDIP khawatir jika sistem ini kembali, demokrasi lokal akan mundur ke era Orde Baru. Hasto menegaskan, “Kami akan lawan mati-matian jika wacana ini dibawa ke paripurna.”
Reaksi Masyarakat Sipil dan Akademisi
Masyarakat sipil langsung bereaksi keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Lokal (KMS-DL) menggelar konferensi pers pada 14 Januari 2026. Mereka menolak keras wacana tersebut. “Pemilihan langsung adalah hasil reformasi 1998. Mengembalikannya ke DPRD sama dengan membunuh demokrasi,” kata Koordinator KMS-DL, Usman Hamid.
Akademisi dari UI dan UGM juga menyuarakan penolakan. Guru Besar Hukum Tata Negara UI Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan, “Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyatakan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan sistem harus melalui amandemen UUD, bukan UU biasa.”
Harapan PDIP dan Masyarakat Sipil ke Depan
PDIP berharap wacana ini tidak akan dilanjutkan oleh DPR. Hasto bilang, “Kami akan terus kawal proses legislasi ini. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri.” Masyarakat sipil berharap DPR dan pemerintah mendengar suara rakyat. Petisi online menolak perubahan sistem Pilkada sudah kumpulkan lebih dari 150.000 tanda tangan dalam waktu 72 jam.
Isu ini jadi ujian besar bagi demokrasi Indonesia. Apakah kita akan mundur ke sistem lama, atau tetap pertahankan hak memilih langsung?
PDIP dan masyarakat sipil siap perjuangkan demokrasi langsung. Sikap resmi PDIP akan jadi penentu arah perubahan ini.




