Halo Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan pajak kripto di Indonesia mulai awal 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan semua transaksi aset kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) 0,11 persen dari nilai transaksi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengaturan lebih ketat ini bukan untuk mematikan industri, melainkan justru menjadi modal kuat untuk membangun ekosistem kripto yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia. “Pajak yang jelas dan terukur akan meningkatkan kepercayaan investor, baik ritel maupun institusi,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada 10 Januari 2026. Apa isi aturan baru, alasan penguatan regulasi, dampak ke pelaku industri, serta prospek kripto ke depan? Berikut ulasan lengkap.
Aturan Pajak Kripto Baru yang Mulai Berlaku 2026
OJK bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2026 tentang Pengenaan Pajak atas Transaksi Aset Kripto. Aturan utama meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1 persen dari nilai transaksi jual-beli kripto
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0,11 persen dari nilai transaksi (sudah termasuk PPh)
- Wajib lapor transaksi bulanan oleh seluruh exchange berizin (termasuk Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan Reku)
- Pengenaan pajak capital gain bagi investor yang untung dari trading jangka panjang
- Insentif potongan pajak 20 persen bagi investor yang hold aset kripto minimal 12 bulan
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum. “Selama ini banyak transaksi kripto di luar pengawasan. Dengan pajak yang lebih jelas, kami bisa pantau aliran dana dan lindungi investor dari penipuan,” katanya.
Alasan OJK Perketat Regulasi Pajak Kripto
Beberapa faktor mendorong penguatan aturan pajak kripto.
- Lonjakan Transaksi dan Risiko Pencucian Uang Volume transaksi kripto di Indonesia tembus Rp 150 triliun per bulan pada akhir 2025. Namun banyak transaksi masih lewat exchange ilegal atau OTC tanpa laporan pajak. OJK khawatir ini jadi celah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Kehilangan Potensi Penerimaan Negara Estimasi DJP, potensi pajak kripto bisa capai Rp 5–7 triliun per tahun jika semua transaksi dilaporkan. Sebelumnya, banyak investor kripto hindari pajak karena aturan belum ketat.
- Perlindungan Investor Ritel Ribuan investor ritel rugi besar karena scam dan rug pull. Pajak yang jelas diharapkan membuat investor lebih selektif dan exchange lebih bertanggung jawab.
- Sinkronisasi dengan Standar Global OJK ingin selaras dengan regulasi MiCA di Uni Eropa dan aturan SEC di AS. Pajak yang lebih ketat juga jadi syarat agar Indonesia diakui sebagai hub kripto yang kredibel di mata dunia.
Dampak ke Pelaku Industri Kripto
Exchange berizin seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu menyambut baik aturan baru. CEO Indodax Oscar Darmawan bilang, “Ini langkah maju. Pajak yang jelas akan tingkatkan kepercayaan investor institusi.” Namun banyak exchange kecil khawatir biaya operasional naik karena harus integrasi sistem pelaporan pajak.
Investor ritel terbagi dua pendapat. Sebagian setuju karena aturan jelas bikin pasar lebih aman. Tapi banyak yang khawatir pajak tambahan bikin profit trading menipis. “Kalau trading kecil-kecilan, pajak 0,1 persen plus PPn 0,11 persen lumayan menggerus,” kata salah satu trader di Jakarta.
Respons dari Pelaku Pasar dan Komunitas Kripto
Komunitas kripto Indonesia ramai diskusi di Telegram dan Discord. Beberapa influencer kripto bilang aturan baru ini “double-edged sword”—baik untuk keamanan, tapi bisa hambat pertumbuhan. Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Billy Gamaliel bilang, “Kami dukung regulasi, tapi pemerintah harus beri insentif pajak bagi hold jangka panjang agar industri tetap hidup.”
Bappebti dan OJK janji lakukan sosialisasi masif ke exchange dan investor. Mereka juga siapkan aplikasi pelaporan pajak khusus kripto yang lebih mudah.
Prospek Industri Kripto Indonesia di 2026
Meski pajak lebih ketat, banyak analis optimis. Indonesia tetap punya potensi besar karena jumlah pengguna kripto mencapai 18 juta orang—terbesar kedua di Asia setelah India. Dengan regulasi yang jelas, institusi besar seperti bank dan perusahaan asuransi mulai masuk. Prediksi total volume transaksi kripto bisa tembus Rp 300 triliun per bulan pada akhir 2026.
Pajak yang ketat justru bisa jadi “filter” buat singkirkan exchange ilegal dan proyek scam. Industri kripto Indonesia akan lebih sehat, tapi pertumbuhan mungkin lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan terbesar adalah sosialisasi. Banyak investor ritel masih bingung cara lapor pajak kripto. OJK dan DJP harus bikin panduan sederhana dan aplikasi yang user-friendly. Tantangan lain: jangan sampai pajak terlalu tinggi bikin investor pindah ke exchange luar negeri.
Harapannya, regulasi baru ini jadi fondasi buat Indonesia jadi hub kripto di Asia Tenggara. Dengan pajak yang adil dan pengawasan ketat, industri kripto bisa tumbuh lebih matang dan berkelanjutan.
Pajak kripto lebih ketat bukan akhir, tapi awal dari industri yang lebih baik.




