Halo Jakarta – Apa jadinya jika ratusan polisi yang kini pegang kendali di KPK, BNN, hingga kementerian tiba-tiba harus angkat kaki? Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja tebas celah hukum itu dengan putusan tegas pada Kamis, 13 November 2025. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di UU Kepolisian dinyatakan batal demi hukum—artinya, polisi aktif tak boleh lagi “dipinjamkan” ke jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun dulu. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar revisi kata-kata; ia bisa guncang birokrasi nasional. Siapkah lembaga-lembaga itu beradaptasi? Kita kupas satu per satu.
Latar Belakang Sengit: Penggugat Tantang Dwifungsi Polri
Semua bermula dari permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang diwakili kuasa hukum Ratih Mutiara Lok. Mereka tuding frasa di penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ciptakan kekacauan hukum. “Ini langgar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 soal kepastian hukum, plus buka pintu dwifungsi Polri yang dilarang konstitusi,” tegas mereka. Selama ini, frasa itu jadi “jembatan” bagi polisi aktif untuk jabat di KPK, BNN, BNPT, BSSN, atau kementerian—tanpa lepas seragam.
MK setuju: norma asli pasal itu sudah jelas, tak butuh tambahan yang malah kaburkan aturan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur bilang, “Frasa ini perlebar makna norma secara tak tepat, langgar UU Pembentukan Perundang-undangan.” Ketua MK Suhartoyo tambah, “Ini ciptakan ketidakjelasan—harus dibatalkan demi integritas hukum.”
Putusan MK: Pengabulan Total, Alasan Konstitusional yang Kuat
Di sidang utama MK Jakarta Pusat, Suhartoyo bacakan amar putusan: “Mengabulkan permohonan secara keseluruhan.” Frasa kontroversial itu batal demi hukum, jadi Polri balik ke akar konstitusi—fokus jaga keamanan dan ketertiban per Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Meski TAP MPR anti-dwifungsi sudah dicabut, semangatnya tetap hidup, katanya.
Ini langkah konkret cegah konflik kepentingan: polisi tak lagi “main dua kaki” di ranah eksekutif. Para penggugat sorak kemenangan: “Akhirnya, birokrasi lebih netral!” Tapi, bagi Polri, ini panggilan pulang ke tugas inti—tanpa “side gig” sipil.
Dampak Langsung: Kekosongan Jabatan dan Reformasi Cepat
Bayangkan: ratusan polisi di posisi strategis harus cabut segera, atau tunggu pensiun. KPK, BNN, dan kementerian berisiko kekurangan ahli keamanan—bisa picu restrukturisasi darurat dan rekrutmen baru. Pemerintah kini buru-buru revisi aturan agar tak chaos, sementara Polri diminta perkuat internal.
Positifnya? Birokrasi lebih bersih, netralitas negara terjaga. Tapi tantangannya nyata: bagaimana isi kekosongan tanpa ganggu operasional? Ini ujian besar bagi reformasi pasca-1998—apakah jadi momentum perubahan, atau malah hambat efisiensi?
| Elemen Kunci Putusan | Detail |
|---|---|
| Frasa yang Dibatalkan | “Atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian |
| Dasar Hukum Utama | Pasal 28D (1) & 30 (4) UUD 1945; UU No. 12/2011 |
| Konsekuensi | Polisi aktif wajib mundur/pensiun untuk jabat sipil |
| Tanggal & Nomor | 13 November 2025; 114/PUU-XXIII/2025 |
