Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menghapus syarat usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran terbaru, membuka peluang bagi pencari kerja tanpa diskriminasi. Langkah ini mengejutkan banyak pihak dan memicu harapan baru. Apa aturan barunya dan bagaimana dampaknya? Simak fakta berikut!
Surat Edaran Menaker
Pada 28 Mei 2025, Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, melarang syarat usia, penampilan, dan status pernikahan dalam lowongan kerja. Ia menegaskan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN, untuk menciptakan rekrutmen yang adil. Akibatnya, pencari kerja usia produktif, seperti mereka di atas 35 tahun, kini memiliki peluang lebih besar. Menurut Yassierli, kebijakan ini menjawab keluhan diskriminasi yang marak di pasar kerja. Dengan demikian, langkah ini mempertegas prinsip nondiskriminasi.
Alasan Penghapusan Syarat Usia
Yassierli menyoroti praktik diskriminasi usia yang menghambat pencari kerja kompeten. Ia menyebut banyak perusahaan menetapkan batas usia tidak rasional, seperti maksimal 35 tahun, meskipun pelamar memiliki keterampilan memadai. Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai batasan ini membuat pencari kerja usia 40-45 tahun merasa putus asa. Kebijakan ini juga menanggapi fenomena serupa di Jawa Timur, di mana syarat usia dihapus untuk mendorong inklusivitas. Oleh karena itu, aturan baru ini bertujuan membuka kesempatan kerja seluas-luasnya.
Ketentuan Khusus dalam Aturan
Surat Edaran mengizinkan syarat usia hanya untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus, seperti yang memengaruhi kemampuan pelaksanaan tugas. Yassierli menegaskan pemberi kerja harus menjelaskan alasan objektif untuk batasan tersebut. Selain itu, perusahaan wajib mempublikasikan lowongan secara transparan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan atau percaloan. Menurut Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker Darmawansyah, aturan ini akan diperkuat melalui revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Respons Pengusaha dan Publik
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyatakan batas usia sering digunakan untuk menyaring pelamar di tengah banyaknya tenaga kerja. Ia menyarankan pemerintah memperbanyak lowongan kerja dan program reskilling untuk pekerja usia produktif. Sementara itu, postingan di X menunjukkan antusiasme publik, dengan banyak warganet menyambut aturan ini sebagai “kabar gembira” bagi pencari kerja. Namun, beberapa pihak mempertanyakan implementasi di lapangan, terutama untuk sektor swasta. Oleh karena itu, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan kepatuhan.
Implikasi bagi Pasar Kerja
Kebijakan ini berpotensi mengubah dinamika rekrutmen di Indonesia. Pencari kerja usia 40-45 tahun kini memiliki peluang lebih besar, terutama di sektor formal. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono, aturan ini mendukung tenaga kerja produktif yang sebelumnya terhambat diskriminasi usia. Namun, tantangan seperti reskilling dan penyesuaian budaya perusahaan tetap ada. Dengan demikian, kebijakan ini membuka harapan baru sekaligus menuntut adaptasi dari pelaku industri.
Tantangan Implementasi
Implementasi aturan ini menghadapi sejumlah hambatan. Perusahaan swasta mungkin enggan menghapus syarat usia tanpa insentif jelas. Menurut Bob Azam, solusi jangka panjang adalah memperbanyak lowongan kerja. Selain itu, Kemnaker perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan kepatuhan, terutama di sektor informal. Revisi UU Ketenagakerjaan juga memerlukan waktu dan konsensus legislatif. Apakah aturan ini akan sukses? Komitmen pemerintah dan kerja sama industri akan menentukan hasilnya.