Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Penyesuaian Pidana Usai RKUHAP Sah

Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Halo Jakarta – Panaskan mesin! Baru saja RKUHAP disahkan Selasa lalu, Komisi III DPR langsung tancap gas lanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana (RUU PP) pada Rabu (19 November 2025). RUU ini jadi “paket komplit” reformasi hukum pidana setelah KUHP baru dan RKUHAP—tujuannya sesuaikan 300+ undang-undang khusus yang masih pakai KUHAP lama sebagai rujukan acara pidana. Tanpa RUU PP, bakal muncul kekosongan hukum dan bentrokan aturan. Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman bilang: “Kita harus cepat, target selesai tahun ini juga.” Apakah DPR bisa kejar target atau bakal jadi drama baru? Mari kita kupas isi dan urgensinya!

Apa Isi RUU Penyesuaian Pidana?

RUU PP berisi penyesuaian ratusan undang-undang sektoral yang masih merujuk KUHAP 1981, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • UU Narkotika
  • UU Tipikor
  • UU Terorisme
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • UU Perlindungan Anak
  • UU ITE

Contoh konkret: di UU Tipikor masih pakai aturan penyadapan ala KUHAP lama. Kalau tidak disesuaikan, penyidik KPK bisa kena gugatan prosedur. RUU PP bakal ubah rujukan menjadi RKUHAP yang baru disahkan.

UU yang Harus Disesuaikan Jumlah Pasal yang Diubah (Est.)
UU Narkotika 47 pasal
UU Tipikor 38 pasal
UU Terorisme 29 pasal
UU TPKS 22 pasal
Total 300+ pasal

Alasan Harus Cepat Disahkan

  1. Hindari kekosongan hukum mulai 2026 (KUHP & RKUHAP berlaku penuh)
  2. Penegak hukum butuh kepastian prosed punishments di UU khusus
  3. Cegah gugatan pra-peradilan massal karena aturan “lama vs baru”
  4. Target pemerintah: seluruh paket reformasi hukum pidana rampung sebelum akhir masa sidang 2025

Habiburokhman tegas: “Kalau tidak selesai tahun ini, bakal jadi bom waktu hukum di 2026.”

Jadwal & Target Komisi III

  • November 2025 → harmonisasi dan Panja
  • Desember 2025 → pengambilan keputusan tingkat I
  • Januari 2026 → paripurna pengesahan (target maksimal)

Komisi III akan gelar rapat kerja dengan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK pekan depan untuk percepatan. Pemerintah sudah kirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.200 poin.

Potensi Kontroversi

Meski terlihat teknis, RUU PP bisa panas karena:

  • Beberapa fraksi ingin masukkan pasal “pengetatan” tertentu (misal penyadapan terorisme)
  • Koalisi sipil yang protes RKUHAP khawatir “diam-diam” ada pasal bermasalah disisipkan
  • Tekanan waktu tinggi → risiko minim partisipasi publik lagi

Kesimpulan: Sprint Terakhir Reformasi Hukum Pidana

RKUHAP sudah selesai, KUHP baru sudah berjalan, sekarang RUU Penyesuaian Pidana jadi penutup trilogi reformasi hukum pidana Indonesia. Komisi III DPR janji gaspol, tapi publik dan koalisi sipil tetap awasi ketat agar tidak terulang drama proses RKUHAP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *