Orang Tua Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Sekolah Jam 06.30 WIB

Sekolah Jam 06.30 WIB

Forum Orang Tua Siswa Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai Juli 2025. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai memengaruhi kesehatan siswa. Apa alasan penolakan dan respons pemerintah? Simak fakta berikut!

Desakan Forum Orang Tua

Forum Orang Tua Siswa Jawa Barat menyampaikan keberatan atas rencana Dedi Mulyadi menerapkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk PAUD hingga SMA, sesuai Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik. Mereka meminta kajian mendalam, khawatir kebijakan ini membebani siswa, guru, dan orang tua. Forum menyoroti risiko kesehatan akibat kurang tidur dan kesulitan transportasi pagi hari. Akibatnya, desakan ini mencerminkan kekhawatiran publik. Dengan demikian, dialog dengan pemangku kepentingan menjadi krusial.

Bacaan Lainnya

Alasan Penolakan Kebijakan

Orang tua menilai masuk sekolah pukul 06.30 WIB mengganggu kesehatan fisik dan mental siswa, terutama yang tinggal jauh dari sekolah. Siswa harus berangkat sebelum subuh, berisiko tanpa sarapan atau tidur cukup. Guru juga menghadapi tantangan, terutama yang bergantung pada transportasi umum. Selain itu, kajian ilmiah menunjukkan masuk sekolah terlalu pagi dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi akademik. Pengalaman serupa di NTT, yang membatalkan kebijakan masuk jam 05.30 WIB, menjadi peringatan. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap kurang matang.

Konteks Kebijakan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi mengusulkan kebijakan ini untuk menyeragamkan hari belajar Senin hingga Jumat, menghapus sekolah hari Sabtu, dan menanamkan disiplin. Ia pernah menerapkan aturan serupa saat menjadi Bupati Purwakarta, mengklaim siswa lebih disiplin tanpa PR. Kebijakan ini juga mencakup jam malam pelajar pukul 21.00–04.00 WIB untuk mencegah kenakalan remaja. Namun, warga mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan dampak pada keluarga pekerja. Akibatnya, kebijakan ini memicu pro dan kontra. Dengan demikian, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan.

Respons Pemerintah dan DPR

Pemprov Jabar menyatakan kebijakan masih dalam tahap sosialisasi, dengan evaluasi kesiapan sekolah dan keamanan jalan. Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pihaknya mengkaji ulang kebijakan, karena jam masuk saat ini pukul 07.00 WIB. Komisi X DPR RI meminta Dedi mengkaji dampak positif dan negatif, merujuk kegagalan serupa di NTT. Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menegaskan daerah harus mematuhi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang durasi belajar. Oleh karena itu, pemerintah pusat menekankan kepatuhan pada aturan nasional.

Reaksi Publik dan Kritik

Publik di media sosial menyoroti risiko keamanan siswa yang berangkat pagi dan beban orang tua menyiapkan anak lebih awal. Sebagian warga, seperti di Sawangan, mendukung kebijakan untuk menghindari macet, tetapi mayoritas meminta penundaan hingga kajian selesai. Pengamat pendidikan menilai kebijakan ini kurang berbasis riset, berpotensi mengganggu kualitas belajar. Akibatnya, tekanan publik mendorong dialog lebih luas. Dengan demikian, aspirasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

Prospek Penyempurnaan Kebijakan

Pemprov Jabar berjanji melibatkan sekolah, guru, dan orang tua dalam evaluasi kebijakan sebelum Juli 2025. Kajian akan mencakup transportasi, kesehatan siswa, dan kesiapan guru. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan aturan dengan kondisi lokal, seperti ketersediaan angkutan umum. Selain itu, edukasi parenting akan diperkuat untuk mendukung disiplin anak di rumah. Dialog dengan DPR dan Kemendikdasmen akan memastikan kebijakan selaras dengan aturan nasional. Oleh karena itu, penyempurnaan kebijakan menjadi langkah krusial untuk harmoni pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *