DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

DPR menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI pada 2 Juni 2025, yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat ini memicu perdebatan politik nasional. Apa isi surat dan respons pihak terkait? Simak fakta berikut!

Surat Purnawirawan TNI ke DPR

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat bertanggal 26 Mei 2025 ke DPR, MPR, dan DPD, menuntut pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Sekretaris Jenderal DPR menerima surat tersebut dan langsung meneruskannya ke pimpinan DPR. Surat ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Akibatnya, isu ini menarik perhatian publik dan memanaskan dinamika politik. Dengan demikian, surat ini menjadi titik awal diskusi serius di parlemen.

Bacaan Lainnya

Isi Tuntutan Pemakzulan

Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran melanggar hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon dianggap cacat hukum. Mereka menyoroti konflik kepentingan hakim MK yang menangani putusan tersebut. Selain itu, forum menyebut Gibran kurang berpengalaman, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, dan memiliki latar belakang pendidikan yang dipertanyakan. Mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial yang menghina tokoh publik. Oleh karena itu, purnawirawan mendesak DPR dan MPR memproses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Respons DPR dan Parpol

Sekretaris Jenderal DPR mengkonfirmasi penerimaan surat pada 3 Juni 2025 dan menyatakan tindak lanjut tergantung pimpinan DPR. Fraksi PDI-P menyambut positif surat ini sebagai bentuk perhatian senior bangsa, menyarankan pembacaan di rapat paripurna sesuai prosedur konstitusi. Namun, Partai Golkar menegaskan pemakzulan sulit dilakukan karena Gibran tidak melanggar hukum berat dan mendapat mandat rakyat. Akibatnya, pandangan politik terpecah di DPR. Dengan demikian, proses ini menghadapi tantangan prosedural dan politik.

Konteks dan Alasan Purnawirawan

Forum Purnawirawan TNI, yang mencakup ratusan jenderal dan perwira tinggi, telah menyuarakan delapan tuntutan sejak April 2025, termasuk pemakzulan Gibran. Mereka menilai pencalonannya melanggar prinsip hukum dan etika, merujuk putusan MK yang diputuskan oleh hakim dengan konflik kepentingan. Surat ini menegaskan kesiapan forum untuk rapat dengar pendapat dengan DPR guna memaparkan pandangan hukum. Selain itu, mereka menyoroti minimnya kontribusi Gibran dalam membantu Presiden selama enam bulan menjabat. Oleh karena itu, tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap legitimasi jabatan Gibran.

Respons Jokowi dan Publik

Presiden ke-7 RI, yang juga ayah Gibran, menilai usulan pemakzulan sebagai aspirasi sah dalam demokrasi, namun menegaskan Gibran dan Presiden terpilih secara sah melalui Pilpres 2024. Publik di media sosial menunjukkan pandangan beragam, dengan sebagian mendukung purnawirawan sebagai bentuk kontrol demokrasi, sementara lainnya menilai usulan ini sulit terwujud karena dukungan politik kuat untuk Gibran. Akibatnya, isu ini memicu polarisasi opini. Dengan demikian, dinamika publik terus berkembang seiring respons parlemen.

Prospek Proses Pemakzulan

Proses pemakzulan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota DPR dalam rapat paripurna, sesuai Pasal 7A UUD 1945, yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat atau ketidakpatutan. Koalisi pemerintah yang menguasai mayoritas parlemen menyulitkan realisasi usulan ini. Pemerintah mendorong dialog untuk meredam ketegangan politik, sementara DPR akan mempertimbangkan surat ini di masa sidang mendatang. Selain itu, edukasi publik tentang proses konstitusi diperlukan untuk menjaga stabilitas. Oleh karena itu, proses ini bergantung pada dinamika politik dan prosedur parlemen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *