Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Longsor Tambang Cirebon

Fakta Longsor Tambang Cirebon

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap fakta-fakta terkait longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 17 pekerja pada 30 Mei 2025. Insiden ini memicu penutupan permanen tambang tersebut. Apa temuan Dedi dan langkah yang diambil? Simak fakta berikut!

Longsor Mematikan di Gunung Kuda

Longsor terjadi di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan 17 pekerja dan melukai beberapa lainnya. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban, dengan 11 pekerja awalnya dilaporkan hilang. Material galian menimbun pekerja, dua ekskavator, dan truk di lokasi seluas 30 hektare. Akibatnya, insiden ini memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap keamanan tambang. Dengan demikian, peristiwa ini menegaskan urgensi pengawasan ketat.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan oleh Tiga Yayasan

Dedi mengungkap tambang dikelola oleh tiga yayasan, termasuk Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, di lahan Perhutani. Ia menyoroti perizinan yang berlaku hingga Oktober 2025, tetapi menilai pengelolaan tidak memenuhi standar keamanan. Batu di lokasi mudah runtuh karena bukan batuan keras, meningkatkan risiko longsor. Dedi juga menemukan yayasan tidak memiliki keahlian pertambangan yang memadai. Oleh karena itu, pengelolaan yang buruk menjadi faktor utama bencana.

Pelanggaran Standar Keamanan

Penyelidikan awal menunjukkan pengelola tambang tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, dan metode penambangan meningkatkan risiko keruntuhan. Dedi menyatakan pemerintah provinsi telah mengeluarkan beberapa peringatan sebelumnya, namun pengelola tidak memperbaiki pengelolaan. Polisi memeriksa enam saksi untuk menyelidiki dugaan kelalaian. Sementara itu, status tanggap darurat bencana diberlakukan untuk menangani dampak. Dengan demikian, pelanggaran keamanan memperparah insiden.

Penutupan Permanen Tambang

Dedi memerintahkan penutupan permanen tambang Gunung Kuda dan mencabut izin tiga yayasan pengelola pada 31 Mei 2025. Ia menegaskan keputusan ini sebagai respons terhadap bahaya yang terus-menerus di lokasi. Pemerintah provinsi juga akan memanggil Perhutani untuk menjelaskan alih fungsi lahan hutan menjadi tambang. Dedi menyinggung sidaknya pada 2021, yang sudah mengingatkan risiko longsor. Oleh karena itu, penutupan ini bertujuan mencegah bencana serupa.

Respons Publik dan Dukacita

Masyarakat menyuarakan kemarahan atas kelalaian pengelola tambang, menuntut pertanggungjawaban penuh. Media sosial ramai dengan ungkapan duka dan desakan untuk penegakan hukum. Dedi menyampaikan belasungkawa mendalam, menyebut pekerja sebagai warga yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga di lingkungan berbahaya. Ia menegaskan pengelola harus bertanggung jawab atas kematian pekerja. Dengan demikian, insiden ini memicu solidaritas dan permintaan keadilan.

Langkah Hukum dan Pengawasan Tambang

Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kelalaian dalam pengelolaan tambang, dengan potensi penambahan tersangka. Pemerintah provinsi berencana mengevaluasi semua tambang di Jawa Barat, terutama yang berada di lahan Perhutani. Dedi menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah alih fungsi lahan yang berisiko. Selain itu, kebijakan baru akan memastikan standar keamanan ketat di seluruh tambang. Oleh karena itu, langkah ini akan memperkuat perlindungan pekerja dan lingkungan.

Pos terkait