Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar. Mereka menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU judi online) senilai Rp530 miliar. Dana ini diduga berasal dari jaringan judi online internasional. Dua tersangka, OHW dan H, kini ditahan. Polisi juga menyita ribuan rekening bank. Apa yang terjadi? Bagaimana kasus ini memengaruhi Indonesia? Berikut fakta-fakta terbaru.
Bareskrim Bongkar Jaringan TPPU
Bareskrim mulai menyelidik setelah menemukan aliran dana mencurigakan. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bergerak cepat. Pada 7 Mei 2025, mereka menyita Rp530 miliar. Uang ini terdiri dari Rp250 miliar di 4.656 rekening bank dan Rp276 miliar dalam obligasi pemerintah. Selain itu, polisi membekukan 197 rekening dan menyita empat mobil listrik mewah.
Kepala Bareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan kasus ini. “Kami terus lacak aliran dana. Tujuannya memutus rantai kejahatan,” katanya. Oleh karena itu, penyelidikan masih berlanjut untuk menemukan pelaku lain.
Modus Canggih Para Tersangka
Tersangka OHW dan H menggunakan modus canggih. Mereka mengelola PT A2Z Solusindo Teknologi (AST) dan anak perusahaannya, PT TGC. Perusahaan ini menjadi wadah untuk mencuci uang. Dana dialirkan melalui ribuan rekening bank. Setelah itu, uang dipindahkan ke operator judi online via gateway pembayaran.
Akibatnya, jejak dana sulit dilacak. Jaringan ini beroperasi sejak 2019. Mereka juga terhubung dengan situs judi di Kamboja dan Filipina. “Modus ini sangat terorganisir,” ujar Wahyu.
Baca artikel kami tentang Maraknya Judi Online di Indonesia untuk konteks lebih lanjut.
Siapa Tersangka dan Apa Hukumannya?
OHW adalah komisaris PT AST. Sementara itu, H menjabat sebagai direktur. Keduanya ditahan di Bareskrim Polri. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pasal 303 KUHP tentang perjudian mengancam 10 tahun penjara. Selain itu, UU TPPU bisa menjatuhkan hukuman hingga 20 tahun. Pasal UU ITE juga diterapkan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menegaskan komitmennya. “Kami akan kejar semua aset terkait jaringan ini,” katanya.
Dampak Besar bagi Masyarakat
Kasus TPPU judi online ini mengkhawatirkan. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut judi online sebagai ancaman besar. “Kejahatan ini merugikan masyarakat. Dana juga mengalir ke luar negeri,” ujarnya pada 8 Mei 2025. Akibatnya, ekonomi nasional terdampak.
Publik bereaksi keras di media sosial. Seorang pengguna X menulis, “Rp530 miliar dari judi online? Pemerintah harus tegas!” Netizen lain menyoroti peran influencer. Mereka meminta polisi menindak promosi judi online.
Upaya Polri Lawan Judi Online
Bareskrim gencar memerangi judi online. Sebelumnya, mereka membongkar situs SLOT8278 dengan omzet Rp685 miliar. Polisi juga menyita aset seperti Hotel Arus di Semarang senilai Rp40,5 miliar. Upaya ini melibatkan PPATK, OJK, dan Kementerian Komunikasi.
Namun, tantangan masih ada. Direktorat Tindak Pidana Siber hanya memiliki 200 personel. Meski begitu, mereka terus tingkatkan kemampuan digital policing.
Cari tahu lebih lanjut di artikel kami tentang Strategi Polri Lawan Kejahatan Siber.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Masyarakat bisa membantu memerangi judi online. Berikut beberapa langkah:
-
Hindari tawaran kerja di situs judi online. Banyak yang terkait TPPO.
-
Laporkan iklan judi ke polisi atau PPATK.
-
Pelajari risiko judi online di situs resmi Kementerian Komunikasi.
Bersama Hentikan Kejahatan Siber
Kasus TPPU judi online Rp530 miliar adalah pukulan besar bagi sindikat judi. Namun, perjuangan belum usai. Kolaborasi dan kesadaran publik sangat penting. Akankah Bareskrim memutus jaringan ini? HaloJakarta.id akan terus pantau kasus ini.