Sebanyak 87 mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard menghadapi ancaman pengusiran akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang kampus menerima mahasiswa asing. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons dengan menyiapkan bantuan konsuler. Apa penyebab dan langkah pemerintah? Simak fakta berikut!
Kebijakan Kontroversial Trump
Pada 23 Mei 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional, menuduh kampus mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok. Akibatnya, sekitar 6.800 mahasiswa asing, termasuk 87 dari Indonesia, terancam kehilangan status visa dan dipindahkan atau dideportasi. Menurut Reuters, Harvard mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Massachusetts, yang menangguhkan kebijakan ini sementara pada 23 Mei 2025. Dengan demikian, nasib mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, tetap tidak pasti.
Respons Kementerian Luar Negeri
Kemlu RI memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS sejak Trump mengumumkan larangan tersebut. Juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat menyatakan perwakilan RI di AS berkomunikasi intensif dengan 87 mahasiswa Indonesia di Harvard, mengimbau mereka tetap tenang. Selain itu, Kemlu menyiapkan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum, untuk melindungi hak mahasiswa. Pemerintah juga menyampaikan keprihatinan kepada AS, berharap solusi yang tidak merugikan pelajar Indonesia. Oleh karena itu, Kemlu menegaskan komitmennya menjaga kepentingan warga negara.
Kondisi Mahasiswa Indonesia
Para mahasiswa Indonesia, sebagian besar menempuh studi sarjana dan pascasarjana, mengalami ketidakpastian besar. Banyak yang khawatir visa pelajar mereka dicabut, memaksa mereka pindah kampus atau meninggalkan AS. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, mahasiswa Indonesia telah memberikan kontribusi penting bagi ilmu pengetahuan di AS. Sementara itu, komunikasi dengan perwakilan RI membantu menenangkan mereka sambil menunggu putusan pengadilan. Dengan demikian, dukungan pemerintah menjadi harapan utama bagi pelajar.
Reaksi Harvard dan Komunitas Global
Harvard mengecam kebijakan Trump sebagai pelanggaran hukum, menggugat ke pengadilan federal untuk membela mahasiswa asingnya. Hakim Allison Burroughs menunda pelaksanaan kebijakan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Hong Kong menawarkan tempat bagi mahasiswa asing terdampak, dengan universitas seperti HKUST melonggarkan kuota pelajar internasional. Menurut Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi, langkah ini memfasilitasi pelajar berbakat. Oleh karena itu, komunitas global bergerak mencari solusi alternatif.
Implikasi Diplomatik dan Akademik
Kebijakan Trump memicu ketegangan diplomatik, dengan Indonesia dan negara lain menyuarakan keprihatinan. Kemlu RI menekankan pentingnya menjaga hubungan pendidikan dengan AS, mengingat kontribusi mahasiswa Indonesia. Sementara itu, larangan ini mengancam reputasi Harvard sebagai pusat akademik global, dengan 27% mahasiswanya berstatus asing pada 2025-2026. Dengan demikian, putusan pengadilan akan menentukan arah pendidikan internasional di AS.
Tantangan ke Depan
Mahasiswa Indonesia menghadapi tantangan logistik dan emosional, termasuk potensi relokasi atau deportasi. Kemlu perlu memperkuat diplomasi untuk melindungi hak pelajar. Menurut analis, kebijakan ini mencerminkan sikap proteksionis Trump, berisiko mengisolasi AS dari talenta global. Selain itu, Indonesia harus menyiapkan skenario cadangan, seperti beasiswa di negara lain. Apakah solusi akan segera ditemukan? Diplomasi dan gugatan hukum menjadi penentu.