Viral! Dugaan Anggota Polsek Cilandak Rekayasa Kasus Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba

Anggota Polsek Cilandak Rekayasa Kasus Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba

Halo Jakarta – Video viral yang menunjukkan seorang anggota Polsek Cilandak diduga merekayasa kasus penganiayaan menjadi kasus kepemilikan narkoba kembali mengguncang publik. Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV dan langsung menyebar luas di media sosial pada 30 Januari 2026. Dugaan rekayasa tersebut memicu kemarahan netizen dan memaksa Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan membuka penyelidikan internal. Berikut fakta lengkap kasus viral ini, kronologi kejadian, respons resmi kepolisian, reaksi masyarakat, serta apa yang bisa diharapkan selanjutnya dari proses hukum.

Kronologi Kejadian yang Terekam CCTV & Viral di Medsos

Menurut kronologi yang beredar:

Bacaan Lainnya
  • Seorang pemuda menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di wilayah Cilandak
  • Korban melapor ke Polsek Cilandak dengan bukti luka lebam dan rekaman CCTV
  • Alih-alih memproses kasus penganiayaan, laporan korban justru “dibalik” menjadi kasus kepemilikan narkoba
  • Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang anggota polisi diduga memasukkan barang bukti narkoba ke tas korban sambil berbicara dengan nada mengancam
  • Korban sempat ditahan beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan setelah keluarga dan saksi memberikan keterangan

Video berdurasi 2 menit 14 detik ini langsung menyebar di TikTok, Instagram, dan X dengan jutaan views dalam waktu kurang dari 24 jam. Tagar #PolsekCilandakRekayasa dan #KeadilanUntukKorban langsung trending nasional.

Respons Resmi Polda Metro Jaya & Polsek Cilandak

Polda Metro Jaya langsung bereaksi cepat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan:

  • Pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan internal terhadap anggota Polsek Cilandak yang diduga terlibat
  • Jika terbukti melakukan rekayasa kasus, anggota tersebut akan diproses pidana dan dipecat tidak dengan hormat
  • Korban penganiayaan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan ulang
  • Kasus kepemilikan narkoba yang sempat dituduhkan kepada korban akan dievaluasi ulang

Kapolsek Cilandak juga menyatakan akan bekerja sama penuh dengan tim investigasi Polda Metro.

Reaksi Masyarakat & Netizen yang Geram

Netizen langsung menggebu-gebu menuntut keadilan. Ribuan komentar memenuhi postingan viral dengan kalimat seperti:

  • “Ini sudah keterlaluan! Polisi kok malah rekayasa kasus?”
  • “Korban penganiayaan malah dijadikan tersangka narkoba—dimana keadilannya?”
  • “Polda Metro harus tegas! Jangan lindungi oknum!”

Banyak yang mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Implikasi Hukum & Citra Polri ke Depan

Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi kredibilitas Polri di mata publik. Jika terbukti ada rekayasa, oknum polisi tersebut bisa dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 421 KUHP (penganiayaan oleh jabatan) dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Di sisi lain, kasus ini juga jadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.

Kasus Viral Rekayasa Polsek Cilandak – Publik Menuntut Transparansi & Keadilan

Dugaan rekayasa kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba di Polsek Cilandak telah mencoreng citra penegakan hukum. Kini semua mata tertuju pada Polda Metro Jaya: apakah kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas, atau kembali menjadi “bisnis selesai”?

Kasus viral Polsek Cilandak: dugaan rekayasa penganiayaan jadi narkoba—publik geram tuntut keadilan!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *