Halo Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan baru untuk pemilik kendaraan bekas. Mulai tahun 2026, Anda bisa perpanjang STNK tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Namun, Anda harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan melakukan balik nama di tahun yang sama atau paling lambat tahun 2027.
Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan ini agar proses administrasi kendaraan lebih mudah. Karena itu, banyak orang sekarang bergegas mengurus balik nama agar tidak kesulitan di kemudian hari.
Mengapa Harus Balik Nama Kendaraan?
Anda harus segera mengurus balik nama karena aturan baru ini hanya bersifat sementara. Jika Anda tidak melakukannya, maka tahun depan Anda tetap harus melampirkan KTP pemilik lama saat perpanjang STNK. Selain itu, kepemilikan kendaraan secara hukum belum sah atas nama Anda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selesaikan proses ini secepat mungkin.
Prosedur Balik Nama yang Harus Anda Lakukan
Proses balik nama terdiri dari dua tahap utama. Pertama, Anda lakukan mutasi keluar di Samsat wilayah kendaraan pertama kali terdaftar. Kedua, Anda lakukan mutasi masuk dan balik nama di Samsat wilayah domisili Anda sekarang.
Karena proses ini cukup panjang, Anda harus menyiapkan semua dokumen sejak awal. Dengan demikian, Anda bisa menyelesaikan semuanya dalam waktu singkat.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan 2026
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) sudah gratis alias 0%. Meski demikian, Anda tetap harus membayar beberapa biaya administrasi lain. Berikut rinciannya:
Biaya Tetap yang Harus Dibayar:
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000 (mobil) / Rp 100.000 (motor)
- Penerbitan plat nomor (TNKB): Rp 100.000 (mobil) / Rp 60.000 (motor)
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000 (mobil) / Rp 225.000 (motor)
Biaya Tambahan Jika Mutasi Antar Daerah:
- Biaya mutasi keluar daerah: Rp 250.000 (mobil) / Rp 150.000 (motor)
Total biaya balik nama biasanya berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000, tergantung jenis kendaraan dan apakah ada mutasi antar wilayah. Karena itu, Anda sebaiknya hitung dulu sebelum datang ke Samsat.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Anda perlu menyiapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- E-KTP pemilik baru (asli + fotokopi)
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- Bukti kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000)
- Surat keterangan pajak (SKKP / notis pajak)
- Formulir permohonan balik nama
Pertama, pastikan semua dokumen lengkap. Kedua, datanglah ke Samsat pada hari kerja pagi hari agar antreannya tidak terlalu panjang. Akhirnya, jangan lupa bawa uang tunai atau siapkan aplikasi pembayaran yang tersedia.
Tips Agar Proses Balik Nama Cepat Selesai
Agar tidak bolak-balik ke Samsat, Anda bisa lakukan langkah berikut:
- Cek nomor antrian online terlebih dahulu
- Siapkan fotokopi dokumen lebih dari satu lembar
- Datang bersama penjual jika memungkinkan
- Ikuti arahan petugas dengan teliti
Dengan persiapan yang matang, Anda bisa menyelesaikan balik nama dalam waktu 1-3 hari kerja.
Apakah Anda sedang berencana membeli kendaraan bekas? Sudahkah Anda menghitung total biaya balik nama? Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah!
