Halo Jakarta – Presiden Prabowo Subianto langsung tebar komitmen keras sejak hari pertama: Indonesia harus capai Net Zero Emission paling lambat 2060 dan naikkan target pengurangan emisi dari 29% menjadi 50% pada 2030. Untuk wujudkan itu, DPR melalui Komisi VII langsung gerak cepat. Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim (RUU PIK) resmi jadi prioritas legislasi 2025–2026 dan disebut sebagai “benteng hukum” utama. Rapat kerja dengan KLHK pada Jumat (28/11/2025) tunjukkan sinyal hijau: semua fraksi kompak dorong percepatan tanpa kurangi kualitas. Apa saja isi RUU ini dan kenapa begitu penting? Simak ulasan lengkapnya.
Prabowo Ingin Indonesia Jadi Pemimpin Iklim ASEAN
Prabowo sudah tegas sejak awal: perubahan iklim bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Di COP30 Brasil tahun depan, Indonesia akan umumkan peningkatan NDC yang jauh lebih ambisius:
- Kurangi emisi 50% (tanpa bantuan) dan 70% (dengan bantuan) pada 2030
- Capai Net Zero Emission paling lambat 2060
- Dorong energi terbarukan hingga 70% pada 2040
Karena itu, payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan. RUU PIK lahir sebagai jawaban langsung.
Isi Inti RUU Perubahan Iklim: 8 Bab, 96 Pasal, Super Lengkap
RUU ini terdiri dari 8 bab dan 96 pasal, jauh lebih tebal dari draft sebelumnya. Beberapa poin utama:
1. Mitigasi Emisi Karbon
- Terapkan carbon pricing nasional (ETS + carbon tax bertahap)
- Perusahaan besar wajib lapor jejak karbon setiap tahun
- PLTU batu bara pensiun dini, EBT naik jadi 45% pada 2030
2. Adaptasi Bencana Iklim
- Bangun infrastruktur tahan iklim seperti tanggul raksasa dan bendungan multifungsi
- Kembangkan benih padi tahan kekeringan dan asuransi cuaca
- Integrasikan sistem peringatan dini nasional
3. Pendanaan Hijau
- Bentuk Dana Iklim Nasional (target Rp 1.500 triliun hingga 2030)
- Terbitkan green sukuk dan blue bond
- Beri insentif pajak super deduction 300% untuk investasi EBT
4. Transisi Energi yang Adil
- Perkuat Just Energy Transition Partnership (JETP)
- Latih ulang 500.000 pekerja PLTU
- Subsidi panel surya rumah tangga secara bertahap
5. Libatkan Daerah dan Masyarakat
- Setiap provinsi wajib punya RAD-GRK versi 2.0
- Daerah penghasil hutan dapat bagi hasil karbon
Proses Legislasi: DPR Targetkan Rampung 2026
Komisi VII menargetkan:
- Tingkat I selesai Desember 2025
- Paripurna pengesahan paling lambat Maret 2026
- Sinkronkan dengan RUU EBT dan RUU Minerba baru
Wakil Ketua Komisi VII Afifuddin (Gerindra) menegaskan: “Ini bentuk dukungan nyata parlemen terhadap visi Presiden Prabowo. Kami tidak mau lambat. RUU PIK harus jadi legacy pemerintahan ini.”
Wamen LHK Alue Dohong menambahkan: “Dengan payung hukum kuat, target NZE 2060 bukan lagi wacana, tapi kenyataan.”
Dampak Ekonomi & Sosial yang Luar Biasa
Jika RUU ini disahkan, proyeksi menunjukkan:
- Ciptakan 10–12 juta lapangan kerja hijau hingga 2040
- Hemat devisa hingga USD 300 miliar dari impor BBM
- Lindungi 50 juta penduduk pesisir dari naiknya air laut
- Tarik investasi hijau USD 1–1,5 triliun hingga 2060
Dukungan Politik Lintasi Fraksi
Menariknya, semua fraksi kompak dukung RUU ini. PDIP, Golkar, NasDem, PKB, hingga PKS sepakat bahwa urusan iklim tidak boleh lagi ditunda. Bahkan fraksi yang biasanya oposisi ikut dorong percepatan.
Indonesia kini berdiri di persimpangan: jadi korban perubahan iklim atau jadi pemimpin solusi regional. Bersama RUU PIK dan komitmen keras Prabowo, kita pilih jadi yang kedua.




