Halo Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP): Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro. Keduanya resmi dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) permanen dari seluruh instansi pemerintah Indonesia.
Keputusan ini menjadi respons langsung terhadap unggahan viral Dwi yang dianggap merendahkan martabat negara, ditambah pelanggaran kewajiban pengabdian Arya pasca-selesai studi S3 di luar negeri. Kasus ini langsung memicu perdebatan nasional: apakah beasiswa negara hanya “tiket keluar” bagi penerima, atau memang harus diimbangi kontribusi nyata bagi Indonesia?
Kronologi Kasus Viral yang Mengguncang
Semuanya bermula dari video Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyatakan kebahagiaan karena anak-anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris (paspor kuat WNA), sambil menyiratkan “cukup saya saja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Pernyataan ini langsung menuai kecaman publik. Netizen menyoroti kontradiksi: Dwi dan suaminya Arya Iwantoro menerima beasiswa penuh dari dana APBN melalui LPDP, tapi sikap mereka dianggap tidak menghargai negara yang membiayai pendidikan mereka.
Purbaya langsung bereaksi keras. Ia menyatakan bahwa Arya belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan PhD di Utrecht, Belanda (lulus 2022). Arya kini bekerja sebagai peneliti di Inggris tanpa kembali berkontribusi sesuai aturan LPDP.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro),” tegas Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23 Februari 2026).
Sanksi Berat: Blacklist + Pengembalian Dana Plus Bunga
Sanksi yang dijatuhkan sangat tegas:
- Blacklist permanen – Keduanya dilarang bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia, selama masa jabatan Purbaya atau bahkan permanen.
- Pengembalian dana beasiswa – Arya wajib mengembalikan seluruh dana yang diterima (biaya kuliah, biaya hidup, dll.) beserta bunga. LPDP sedang menghitung jumlah pastinya dan telah memanggil Arya untuk klarifikasi.
- Proses hukum & administratif – LPDP menerapkan aturan 2N+1 (pengabdian dua kali masa studi plus satu tahun). Pelanggaran ini memicu sanksi administratif dan finansial.
Purbaya menegaskan bahwa kasus ini lebih serius daripada korupsi biasa karena melibatkan “durhaka” terhadap negara yang telah memberikan kesempatan pendidikan tinggi.
“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya menekankan kewajiban pengembalian dana plus akumulasi bunga.
Konteks LPDP: Beasiswa Negara Bukan Hadiah Gratis
LPDP merupakan program beasiswa unggulan dari Kementerian Keuangan yang dibiayai APBN. Penerima diwajibkan kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama periode tertentu sesuai aturan. Pelanggaran sering berujung pengembalian dana plus sanksi.
Kasus ini menjadi contoh nyata penegakan aturan. LPDP menyatakan sedang memproses pemanggilan Arya untuk klarifikasi dan penindakan lebih lanjut.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian pernyataan resmi LPDP.
Dwi sendiri telah meminta maaf secara publik, menyatakan ucapannya berasal dari kekecewaan pribadi. Namun, pemerintah tetap menegakkan sanksi karena prinsip akuntabilitas dana publik.
Implikasi Lebih Luas: Pelajaran bagi Alumni Beasiswa Negara
Kasus ini memicu diskusi besar:
- Apakah beasiswa LPDP hanya “tiket keluar negeri” bagi sebagian penerima?
- Bagaimana memastikan alumni benar-benar berkontribusi kembali ke Indonesia?
- Apakah sanksi blacklist permanen cukup adil, atau justru terlalu keras?
Purbaya dan pemerintah menunjukkan sikap tegas: dana APBN bukan untuk “lari” dari tanggung jawab. Ini juga jadi pengingat bagi ribuan alumni LPDP lainnya bahwa kesempatan pendidikan tinggi dari negara harus diimbangi dengan kontribusi nyata.
Apakah blacklist ini akan menjadi preseden bagi kasus serupa? Atau justru memicu reformasi aturan LPDP agar lebih ketat? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar – isu ini menyangkut keadilan penggunaan dana publik dan tanggung jawab generasi terdidik!
