Halo Jakarta – Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah markas judi online yang beroperasi di Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (19 Maret 2026) dan berhasil mengamankan 12 orang beserta barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, lokasi yang digerebek berada di sebuah rumah di kawasan Medan. Pelaku diduga menjalankan aktivitas judi online dengan skema taruhan yang terhubung ke server di luar negeri, khususnya Kamboja.
Kronologi Penggerebekan
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggelar penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Beberapa unit komputer dan laptop yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi.
- Handphone yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
- Uang tunai dalam jumlah tertentu hasil dari aktivitas judi.
- Peralatan pendukung lainnya seperti modem dan router.
Kedua belas orang yang diamankan berperan sebagai admin, operator, dan penjaga lokasi. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
Modus Operandi yang Diduga Berafiliasi dengan Kamboja
Polda Sumut menduga jaringan ini memiliki afiliasi dengan kelompok judi online yang berbasis di Kamboja. Modus yang digunakan adalah menawarkan permainan judi secara daring melalui situs dan aplikasi yang servernya berada di luar negeri.
Pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk merekrut pemain dari Indonesia. Mereka juga menggunakan berbagai cara promosi, termasuk melalui media sosial dan pesan berantai, untuk menarik korban.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar yang berada di belakangnya.
“Kami sedang mendalami keterkaitan dengan jaringan di Kamboja. Pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor utama,” ujarnya.
Ancaman Hukum yang Mengintai Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya cukup berat, dengan pidana penjara maksimal hingga beberapa tahun ditambah denda.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran judi online yang semakin marak. Polri terus mengimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi mengalami kerugian finansial.
Apakah Anda pernah mendapat tawaran judi online? Bagaimana cara Anda menghindari jebakan tersebut? Bagikan pengalaman dan tips Anda di kolom komentar – mari saling mengingatkan agar terhindar dari modus judi online!




