Penjaga Perlintasan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro

Penjaga Perlintasan Tersangka Kecelakaan

Penjaga perlintasan kereta api berinisial AS menjadi tersangka dalam kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh sepeda motor di Magetan, Jawa Timur, pada 19 Mei 2025. Tragedi ini menewaskan empat orang dan melukai tiga lainnya. Apa kronologi dan perkembangan kasusnya? Simak fakta berikut!

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.49 WIB di perlintasan sebidang JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Tujuh sepeda motor melintas setelah palang dibuka pasca-lewatnya KA Matarmaja. Namun, KA Malioboro Ekspres tiba-tiba melaju dari barat ke timur, menabrak motor yang sedang menyeberang. Akibatnya, empat pengendara tewas di lokasi, tiga lainnya luka-luka, dan lokomotif kereta mengalami kerusakan ringan. Menurut saksi Sudarti, penjual buah di dekat perlintasan, tabrakan menghasilkan suara keras yang mengagetkan warga.

Bacaan Lainnya

Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka

Polres Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu JPL 08, sebagai tersangka pada 26 Mei 2025. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyebut AS lalai karena membuka palang pintu tanpa memastikan tidak ada kereta lain. Menurut Satria, AS mengakui kelalaiannya saat bertugas. Polisi menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, AS berstatus wajib lapor, belum ditahan, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memeriksa keterlibatan pihak lain.

Detail Kerusakan dan Korban

Empat korban tewas merupakan pengendara motor, sementara tiga lainnya dirawat akibat luka serius. Tabrakan juga merusak tujuh sepeda motor dan bagian depan lokomotif KA Malioboro Ekspres. Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul, masinis melaporkan insiden ini ke Pusat Pengendali Operasi KA pada pukul 12.49 WIB. Kereta sempat berhenti untuk penanganan awal sebelum melanjutkan perjalanan. Oleh karena itu, jadwal perjalanan kereta sempat terganggu beberapa jam.

Faktor Penyebab Kecelakaan

Polisi menyoroti kelalaian AS sebagai penyebab utama. Menurut laporan, AS membuka palang pintu terlalu cepat setelah KA Matarmaja lewat, tanpa memeriksa jadwal KA Malioboro Ekspres. Selain itu, rendahnya disiplin lalu lintas di perlintasan sebidang memperparah risiko. Rokhmad menegaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama, dengan rambu stop sebagai alat utama keselamatan. Sementara itu, postingan di X menyebut kurangnya koordinasi antara penjaga perlintasan dan pusat kendali sebagai faktor tambahan.

Respons dan Tuntutan Publik

Masyarakat Magetan menuntut penegakan hukum yang adil melalui aksi solidaritas di media sosial dengan tagar #JusticeForMagetan. Menurut warga setempat, perlintasan JPL 08 sering ramai, meningkatkan risiko kecelakaan tanpa pengawasan ketat. KAI menyampaikan duka cita dan berjanji meningkatkan pelatihan penjaga perlintasan. Dengan demikian, insiden ini memicu diskusi tentang perlunya perbaikan sistem keamanan perlintasan.

Implikasi Hukum dan Keselamatan

Kasus ini menyoroti masalah keamanan di perlintasan sebidang. Menurut data KAI, 188 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang pada Januari-Agustus 2022, dengan sebagian besar akibat pelanggaran rambu. Polisi akan memeriksa potensi kelalaian sistemik, seperti koordinasi jadwal kereta. Sementara itu, ancaman hukuman bagi AS menjadi peringatan bagi petugas perlintasan. Oleh karena itu, penegakan disiplin dan teknologi pengaman menjadi solusi jangka panjang.

Prospek Penyelesaian Kasus

Penyelidikan polisi terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. KAI berencana memasang palang otomatis di perlintasan rawan. Menurut Satria, proses hukum akan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban. Apakah langkah ini cukup mencegah kecelakaan serupa? Reformasi sistem perlintasan sebidang menjadi kebutuhan mendesak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *