Kenapa STNK Wajib Diperpanjang Setiap Tahun? Jangan Sampai Kena Denda & Motor Disita!

STNK Wajib Diperpanjang Setiap Tahun

Halo Jakarta – Banyak pemilik motor atau mobil yang sering lupa atau malas perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) karena dianggap ribet dan hanya formalitas. Padahal, memperpanjang STNK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hal krusial yang melindungi Anda dari sanksi hukum berat hingga kehilangan kendaraan. Menurut Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK yang tidak diperpanjang bisa berujung denda jutaan rupiah, penahanan kendaraan, bahkan penyitaan. Berikut penjelasan lengkap kenapa STNK wajib diperpanjang, konsekuensi jika lalai, cara perpanjangan mudah, serta tips hindari sanksi.

Alasan Utama STNK Harus Diperpanjang Setiap Tahun

STNK bukan hanya bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga dokumen resmi yang menunjukkan kendaraan Anda sah dan memenuhi standar teknis serta administratif. Berikut alasan utama mengapa perpanjangan STNK wajib dilakukan setiap tahun:

Bacaan Lainnya
  • Kewajiban Hukum — Pasal 74 ayat (1) UU LLAJ menyatakan STNK berlaku 5 tahun untuk kendaraan baru, dan harus diperpanjang setiap tahun setelahnya. Jika tidak, kendaraan dianggap tidak memiliki STNK yang sah
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — Perpanjangan STNK sekaligus membayar PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika telat, Anda kena denda progresif
  • Pembuktian Kepemilikan Sah — STNK yang masih berlaku jadi bukti kuat kepemilikan kendaraan. Jika hilang atau tidak diperpanjang, proses klaim asuransi atau jual-beli kendaraan jadi rumit
  • Keamanan & Ketertiban Lalu Lintas — Data kendaraan di STNK membantu polisi lacak pemilik jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas
  • Hindari Sanksi Berat — STNK mati bisa kena tilang, denda, penahanan kendaraan, bahkan penyitaan jika telat lebih dari 2 tahun

Konsekuensi Jika STNK Telat Diperpanjang

Telat perpanjang STNK bukan hanya masalah kecil. Berikut sanksi yang bisa Anda hadapi:

  • Denda Progresif PKB — Telat 1 hari kena denda 2% per bulan (maksimal 24 bulan). Contoh: PKB Rp 1 juta telat 1 tahun = denda Rp 240.000
  • Denda SWDKLLJ — Rp 100.000–200.000 tergantung jenis kendaraan
  • Tilang Polisi — Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Penahanan Kendaraan — Polisi bisa tahan kendaraan hingga STNK diperpanjang
  • Penyitaan Kendaraan — Jika telat lebih dari 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, kendaraan bisa disita negara
  • Masalah Asuransi & Jual Beli — Asuransi tidak bayar klaim jika STNK mati. Jual beli kendaraan juga sulit karena BPKB terkait STNK

Cara Mudah Perpanjang STNK di 2026

Perpanjang STNK kini semakin mudah dan bisa dilakukan tanpa harus ke Samsat:

  • Online via Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) — Download app SIGNAL, daftar, unggah dokumen (KTP, STNK lama), bayar via bank/ewallet, e-STNK dikirim via email
  • Datang ke Samsat — Bawa STNK, BPKB asli, KTP, dan biaya (PKB + SWDKLLJ + denda jika telat)
  • Layanan Samsat Keliling — Cek jadwal Samsat keliling di kota Anda
  • Biaya Perpanjang — PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi (total sekitar Rp 200–500 ribu tergantung jenis kendaraan)

Jika telat, segera perpanjang agar denda tidak membengkak.

Tips Hindari Masalah STNK Mati & Denda Besar

Agar tidak repot di kemudian hari, lakukan hal berikut:

  • Set reminder perpanjangan STNK 1 bulan sebelum habis
  • Simpan bukti pembayaran PKB & STNK dengan baik
  • Gunakan aplikasi SIGNAL untuk pantau masa berlaku STNK
  • Perpanjang sebelum habis untuk hindari denda
  • Jika telat bertahun-tahun, segera ke Samsat untuk program pemutihan pajak (jika ada)

Perpanjang STNK Bukan Ribet, Tapi Kewajiban!

Perpanjang STNK setiap tahun bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang melindungi Anda dari denda besar, penahanan kendaraan, hingga penyitaan. Dengan teknologi digital saat ini, prosesnya semakin mudah dan cepat. Jangan sampai lalai hanya karena males—bayar denda jutaan atau kehilangan motor jauh lebih menyakitkan.

STNK mati bukan akhir dunia—asalkan cepat diperpanjang, motor tetap aman di jalan!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *