Kecelakaan Dua Mobil Tabrakan di Bogor, Satu Orang Tewas

Dua Mobil Tabrakan di Bogor

Kecelakaan maut melibatkan dua mobil bertumpuk di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, pada 5 Juni 2025, menewaskan satu pengemudi. Insiden ini mengguncang warga. Apa kronologi dan langkah hukumnya? Simak fakta berikut!

Kecelakaan di Jalan Pandu Raya

Kecelakaan terjadi di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Dua mobil, Toyota Avanza dan Honda City, bertabrakan hingga bertumpuk. Toyota Avanza menabrak Honda City dari belakang dengan kecepatan tinggi, menyebabkan Avanza terbalik di atas City. Akibatnya, pengemudi Avanza, seorang pria berusia 45 tahun, tewas di tempat. Dengan demikian, insiden ini memicu perhatian terhadap keselamatan jalan.

Kronologi dan Penyebab

Menurut laporan, Toyota Avanza melaju kencang di Jalan Pandu Raya, jalur sibuk menuju pusat kota. Honda City melambat di depan karena kemacetan pagi. Avanza gagal mengerem tepat waktu, sehingga menabrak City dengan keras. Benturan menyebabkan Avanza terangkat dan bertumpuk di atas City. Polisi menduga kecepatan berlebih dan jarak terlalu dekat menjadi penyebab utama. Selain itu, pengemudi Avanza tidak menggunakan sabuk pengaman. Oleh karena itu, faktor manusia memicu tragedi ini.

Kondisi Korban dan Evakuasi

Pengemudi Avanza meninggal akibat luka parah di kepala dan dada, terjepit di dalam mobil. Pengemudi Honda City, seorang wanita berusia 30 tahun, mengalami luka ringan dan syok. Warga sekitar segera menghubungi polisi dan ambulans. Tim Satlantas Polresta Bogor Kota mengevakuasi korban dalam 30 menit, menggunakan crane untuk mengangkat Avanza. Korban tewas dibawa ke RS PMI Bogor untuk autopsi. Akibatnya, evakuasi berjalan cepat meski suasana duka menyelimuti. Dengan demikian, respons cepat meminimalkan dampak lanjutan.

Penyelidikan Polisi

Satlantas Polresta Bogor Kota memeriksa TKP dan mengamankan kedua mobil untuk analisis teknis. Polisi menganalisis rekaman CCTV di Jalan Pandu Raya untuk mengkonfirmasi kronologi. Pengemudi Honda City menjadi saksi kunci, sementara identitas pengemudi Avanza masih diverifikasi. Penyidik menduga pelanggaran Pasal 311 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara jika terbukti kelalaian. Sementara itu, polisi memeriksa kondisi jalan dan potensi faktor lain. Oleh karena itu, penyelidikan berjalan menyeluruh.

Kerusakan Kendaraan dan Dampak Lalu Lintas

Tabrakan menyebabkan kerusakan parah pada kedua mobil. Toyota Avanza mengalami kerusakan total pada bagian depan dan atap, sementara Honda City rusak berat di bagian belakang. Untuk itu, kedua kendaraan tidak dapat digunakan dan memerlukan analisis teknis lebih lanjut. Insiden ini memicu kemacetan panjang di Jalan Pandu Raya, jalur utama menuju pusat kota, selama lebih dari dua jam. Selain itu, polisi mengalihkan lalu lintas ke jalur alternatif, menyebabkan penundaan signifikan bagi pengguna jalan. Akibatnya, kecelakaan ini mengganggu mobilitas warga Bogor. Dengan demikian, dampaknya meluas ke aktivitas pagi.

Upaya Meningkatkan Keselamatan Jalan

Polresta Bogor berencana meningkatkan patroli di Jalan Pandu Raya, terutama saat jam sibuk. Pemerintah kota akan memasang rambu peringatan dan mempertimbangkan lampu lalu lintas tambahan. Selain itu, Dinas Perhubungan mengusulkan kampanye edukasi keselamatan berkendara untuk pengemudi. Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran lalu lintas untuk mendukung penegakan hukum. Langkah ini meminimalkan risiko kecelakaan serupa. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keselamatan jalan.