Halo Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen tegas Polri dalam menangani kasus tragis penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Ia secara langsung menginstruksikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku demi menegakkan rasa keadilan dan memulihkan marwah institusi.
Kasus ini mencuat setelah Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, diduga menganiaya siswa MTs berinisial AT (14 tahun) pada Kamis (19 Februari 2026) di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, sementara kakaknya juga menjadi korban dalam insiden yang sama.
Instruksi Langsung Kapolri: Hukuman Tegas dan Proses Transparan
Kapolri menyatakan kekecewaan mendalam atas perbuatan yang menodai nama baik Polri dan Brimob.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23 Februari 2026).
Ia memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut kasus secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.
“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Proses pengusutan harus berjalan transparan. Kapolri menekankan agar perkembangan kasus disampaikan secara resmi dan terbuka kepada publik.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus.”
Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang melanggar.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan.”
Kronologi Tragis: Penganiayaan Berujung Kematian
Insiden terjadi saat korban dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor dengan seragam sekolah. Oknum Brimob diduga menghentikan mereka dan memukul menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat di kepala. AT (14) meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026), sementara kakaknya masih menjalani perawatan.
Pelaku, Bripda MS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum pidana berjalan paralel dengan sidang etik internal di Polda Maluku.
Komitmen Polri: Tidak Ada Toleransi terhadap Penyimpangan
Kapolri menekankan bahwa perbuatan oknum ini tidak mewakili institusi Polri secara keseluruhan. Namun, ia mengakui dampaknya sangat serius karena mencoreng marwah Brimob dan kepercayaan masyarakat.
Instruksi tegas ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menindak pelanggaran berat tanpa pandang bulu. Proses transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri: Tribrata dan Catur Prasetya bukan sekadar slogan, melainkan pegangan yang harus dijalankan dalam setiap tindakan.
Dampak & Harapan ke Depan
Kematian AT (14) meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat Maluku. Kasus ini memicu kecaman luas dan desakan agar Polri menunjukkan akuntabilitas penuh.
Dengan instruksi langsung dari Kapolri, publik menanti hasil proses hukum yang adil dan tegas. Hukuman berat bagi pelaku diharapkan menjadi efek jera sekaligus langkah pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Apakah proses transparan ini akan benar-benar memberikan keadilan bagi korban? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar – kasus ini menyangkut rasa aman setiap warga di hadapan aparat.
