Isu Politik Hukum Terkini Kontroversi KUHP Baru Hingga Teror Aktivis

Isu Politik Hukum Terkini Kontroversi KUHP Baru Hingga Teror Aktivis

Halo Jakarta – Isu politik dan hukum Indonesia di awal 2026 memanas luar biasa. Kontroversi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 jadi sorotan utama. Banyak pasal dianggap karet dan ancam kebebasan berpendapat. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia dan lingkungan alami gelombang teror berupa ancaman pembunuhan dan intimidasi. Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Papua dan Haris Azhar di Jakarta jadi contoh nyata. Apa pasal kontroversial KUHP, kasus teror aktivis, respons pemerintah, dan implikasi ke demokrasi? Berikut ulasan lengkap.

KUHP Baru yang Penuh Kontroversi Sejak Awal

Pemerintah resmi terapkan KUHP baru pada 2 Januari 2026 setelah masa transisi 3 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2023 ini ganti KUHP warisan Belanda yang sudah berusia lebih dari 100 tahun. Pemerintah klaim KUHP baru lebih sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Namun masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi internasional seperti Amnesty International kritik keras. Mereka anggap banyak pasal ancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Bacaan Lainnya

Pasal paling ramai dibahas antara lain.

  • Penghinaan presiden dan lembaga negara (Pasal 218-220) – ancam pidana hingga 4 tahun penjara. Kritikus bilang pasal ini matikan kritik pemerintah.
  • Penodaan agama (Pasal 302-304) – hukuman lebih berat hingga 5 tahun. Aktivis khawatir pasal ini tekan minoritas agama.
  • Zina dan kohabitasi (Pasal 415-417) – kriminalisasi hubungan di luar nikah. Pasal ini ancam privasi dan hak LGBTQ.
  • Aborsi (Pasal 463-469) – larang ketat kecuali korban pemerkosaan atau kesehatan. Aktivis perempuan protes akses aborsi aman makin sulit.
  • Penyebaran ajaran komunisme/marxisme (Pasal 192) – hukuman hingga 15 tahun. Akademisi anggap pasal ini langgar kebebasan akademik.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP langsung ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2026. Mereka kumpul 50.000 tanda tangan petisi online dalam seminggu.

Gelombang Teror Aktivis yang Semakin Meningkat

Aktivis HAM dan lingkungan hadapi teror berat di awal tahun. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis Papua yang kritik tambang Freeport, terima ancaman pembunuhan lewat telepon dan surat anonim. Ia laporkan mobilnya sering diikuti orang tak dikenal. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Kontras kembali dapat intimidasi setelah rumah Haris dilempar batu malam Tahun Baru.

Aktivis lingkungan di Kalimantan dan Sumatera juga alami hal serupa. Mereka terima ancaman dari aparat dan preman bayaran perusahaan tambang. WALHI catat 50 kasus teror aktivis sepanjang 2025. Mereka anggap KUHP baru jadi alat baru untuk tekan kritik.

Respons Pemerintah yang Masih Dianggap Lambat

Menko Polhukam Budi Gunawan janji lindungi aktivis. Ia perintah polisi investigasi semua kasus teror. Namun aktivis ragu karena banyak kasus sebelumnya tak tuntas. Polisi klaim sudah amankan beberapa pelaku, tapi tak ungkap identitas atau motif.

Presiden Prabowo Subianto belum komentar langsung. Juru bicara Istana bilang presiden prioritaskan stabilitas hukum. “KUHP baru lindungi nilai bangsa,” katanya.

Implikasi ke Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

KUHP baru dan teror aktivis ancam demokrasi Indonesia. Indeks Demokrasi Indonesia turun ke peringkat 68 dunia versi EIU 2025. Mahasiswa dan jurnalis takut kritik pemerintah karena pasal karet. Kasus Haris-Fatia jadi contoh—mereka pernah diadili karena kritik menteri.

Human Rights Watch minta Indonesia revisi KUHP. Mereka bilang pasal zina dan penghinaan presiden langgar standar HAM internasional.

Upaya Masyarakat Sipil yang Terus Berjuang

Masyarakat sipil gerak cepat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP ajukan judicial review ke MK. Mereka demonstrasi kecil di Jakarta dan Yogyakarta tuntut revisi pasal kontroversial. Akademisi seperti Bivitri Susanti kritik KUHP baru sebagai “kolonial baru” karena paksa nilai moral mayoritas.

Aktivis HAM bentuk posko laporan teror. Mereka dokumentasi kasus untuk lapor ke Komnas HAM dan PBB.

Harapan dan Tantangan di Masa Depan

Indonesia butuh keseimbangan antara hukum dan kebebasan. KUHP baru bisa jadi alat tekan kritik kalau tak direvisi. Teror aktivis harus diusut tuntas agar demokrasi tetap hidup.

Kasus ini jadi ujian besar buat pemerintahan Prabowo. Ia janji reformasi hukum, tapi implementasi masih dipertanyakan.

Demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Masyarakat sipil harus aktif jaga ruang kebebasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *