Istri Makelar Judi Online Beli Mobil Mewah dari Uang Haram

Istri Makelar Judol Beli Mobil Mewah

Darmawati, istri makelar judi online Komdigi, membeli mobil mewah senilai miliaran rupiah dari uang hasil kejahatan pada 2024. Persidangan mengungkap fakta mengejutkan. Apa rincian pembelian dan langkah hukumnya? Simak fakta berikut!

Pembelian Mobil Mewah

Darmawati membeli dua mobil mewah secara tunai dalam empat bulan, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juni 2025. Ia mengakuisisi Lexus RX 500 seharga Rp 2,006 miliar pada Juni 2024, dengan pembayaran awal Rp 50 juta dan pelunasan tunai. Pada September 2024, ia membeli BMW senilai Rp 2,725 miliar di pameran mobil. Akibatnya, transaksi ini menarik perhatian jaksa. Uang berasal dari komisi suaminya, Muhrijan, makelar situs judi online. Dengan demikian, pembelian ini memperkuat dakwaan pencucian uang.

Bacaan Lainnya

Peran Muhrijan sebagai Makelar

Muhrijan, suami Darmawati, menjadi penghubung antara agen judi online dan oknum Komdigi sejak Maret 2024. Ia mengenakan tarif Rp 10 juta per situs kepada agen dan menyetor Rp 8,5 juta per situs ke pegawai Komdigi, mengambil keuntungan Rp 1,5 juta per situs. Dana haram ini ia serahkan kepada Darmawati untuk membeli barang mewah. Selain itu, Muhrijan menghasilkan miliaran rupiah dari melindungi ribuan situs judi online. Oleh karena itu, perannya menjadi pusat skandal Komdigi.

Barang Mewah Lainnya

Darmawati juga memborong tas branded, seperti Louis Vuitton, Dior, Chanel, dan Longchamp, serta perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, dan jam tangan Rolex. Ia membeli ponsel mewah, seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, dan iPad Pro. Polisi menyita tiga mobil, termasuk Toyota Fortuner, dari kontrakan mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Uang tunai Rp 10,56 miliar juga disetor ke rekening Darmawati. Akibatnya, gaya hidup mewah ini memperkuat bukti tindak pidana. Dengan demikian, penyitaan aset menjadi fokus penegakan hukum.

Proses Hukum dan Dakwaan

Jaksa mendakwa Darmawati dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Muhrijan menghadapi dakwaan terpisah sebagai makelar judi online. Polisi menyita uang Rp 166,686 miliar dari 24 tersangka, termasuk 9 pegawai Komdigi. Selain itu, penyidik memblokir 3.455 rekening dan 5.146 situs judi online. Oleh karena itu, penyelidikan menyasar jaringan luas, termasuk oknum pegawai.

Respons Publik dan Dampak

Masyarakat menyuarakan kemarahan di media sosial, mengecam gaya hidup mewah dari uang haram dan menuntut hukuman berat. Warga meminta Komdigi memperketat pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kasus ini memicu diskusi tentang bahaya judi online dan dampaknya pada masyarakat. Selain itu, publik mendesak transparansi dalam pengelolaan dana hasil kejahatan. Akibatnya, kasus ini meningkatkan kesadaran akan perlunya reformasi. Dengan demikian, tekanan publik mendorong tindakan tegas.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Pemerintah memperkuat pemblokiran situs judi online melalui Satgas Judi Online, menargetkan 5.000 situs setiap bulan. Komdigi akan menambah petugas siber untuk memantau konten ilegal. Selain itu, edukasi anti-judi online akan diperluas di sekolah dan komunitas untuk mencegah kecanduan. Polisi terus memburu empat tersangka buron, termasuk bandar judi online. Langkah ini bertujuan memutus rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan judi online menjadi prioritas nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *