Halo Jakarta – Otoritas Amerika Serikat kembali mengumumkan penyitaan aset kripto terbesar dalam sejarah. Pada 24 Januari 2026, Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan FBI menyita Bitcoin senilai sekitar USD 8,75 miliar (setara Rp 127,27 triliun dengan kurs Rp 14.550/USD) yang terkait dengan kasus penipuan dan pencucian uang. Penyitaan ini menjadi rekor baru setelah kasus Bitfinex hack 2016. Dana tersebut berasal dari Bitcoin yang dicuri melalui berbagai skema penipuan dan dark web market. Berikut kronologi penyitaan, detail kasus, dampak ke pasar kripto, serta pelajaran penting bagi investor Indonesia.
Kronologi Penyitaan Bitcoin Terbesar dalam Sejarah
Penyitaan ini bermula dari investigasi panjang FBI dan IRS Criminal Investigation sejak 2022. Pada 2025, tim forensik blockchain berhasil melacak wallet yang menyimpan Bitcoin curian dari berbagai kasus:
- Hack exchange dan platform DeFi
- Dark web market seperti Silk Road dan AlphaBay
- Skema ponzi dan investment scam global
Pada 23 Januari 2026, DOJ mengajukan permohonan penyitaan ke pengadilan federal. Hakim menyetujui dan aset langsung dipindahkan ke wallet pengawasan pemerintah AS. Nilai total Bitcoin yang disita mencapai 120.000 BTC—jumlah yang sangat signifikan mengingat total suplai Bitcoin hanya 21 juta koin.
Detail Kasus & Bagaimana Bitcoin Bisa Dilacak
Kasus ini melibatkan beberapa wallet yang sudah lama tidak aktif sejak 2016–2021. Penyidik menggunakan analisis blockchain canggih dari Chainalysis dan Elliptic untuk melacak alur dana dari wallet curian ke wallet mixer, lalu ke exchange terpusat yang masih mematuhi KYC.
FBI menyatakan bahwa pemilik wallet sudah meninggal dunia atau kabur ke negara tanpa ekstradisi. Oleh karena itu, aset langsung disita sebagai hasil kejahatan. Ini menjadi kasus pertama penyitaan Bitcoin bernilai triliunan rupiah dalam satu kali operasi.
Dampak ke Pasar Kripto Global & Indonesia
Penyitaan ini sempat menekan harga Bitcoin sekitar 2–3% karena sentimen “pemerintah AS pegang BTC besar”. Namun pasar cepat rebound karena penyitaan dianggap netral (tidak dijual ke pasar terbuka). Total Bitcoin yang dikendalikan pemerintah AS kini diperkirakan mencapai 213.000 BTC—menjadikan AS pemegang Bitcoin terbesar di dunia setelah Satoshi Nakamoto.
Di Indonesia, kasus ini jadi peringatan keras bagi investor ritel. Bappebti dan OJK langsung imbau masyarakat gunakan exchange berizin dan hindari platform abal-abal.
Pelajaran Penting Bagi Investor Kripto Indonesia
Kasus ini mengajarkan beberapa hal krusial:
- Jangan tergiur janji return tinggi dari proyek atau individu tanpa regulasi
- Gunakan hardware wallet untuk simpan aset besar
- Aktifkan 2FA dan anti-phishing code di semua akun exchange
- Hindari klik link mencurigakan atau download app dari sumber tidak resmi
- Laporkan penipuan ke Bappebti atau OJK jika menjadi korban
Penyitaan ini juga menunjukkan bahwa blockchain transparan—transaksi kriminal bisa dilacak meski melalui mixer.
Rp 127 Triliun Bitcoin Disita – Pelajaran Mahal untuk Semua
Penyitaan Bitcoin senilai Rp 127 triliun terkait penipuan menjadi pengingat bahwa dunia kripto masih penuh risiko. Namun ini juga bukti bahwa penegakan hukum semakin canggih. Investor Indonesia harus semakin bijak dan waspada agar tidak jadi korban berikutnya.
Penjahat kripto gasak Rp 118 triliun—korban cuma bisa nonton dana raib di blockchain.
Bitcoin Rp 127 triliun disita AS—rekord penyitaan terbesar dalam sejarah kripto!




