Halo Jakarta – Polri langsung bergerak cepat. Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Serangan sadis ini terjadi pada malam Minggu, 9 Maret 2026, tepat setelah Andrie merekam podcast yang membahas isu remiliterisasi di Indonesia.
Tim gabungan terdiri dari unit Reskrim, Intelkam, dan Brimob Polda Metro Jaya. Mereka sudah mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi mata, dan menelusuri jejak pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan:
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap. Serangan ini terencana dan sangat serius. Kami libatkan tim forensik dan ahli kimia untuk telusuri jenis air keras yang digunakan.”
Kronologi Lengkap & Kondisi Korban Saat Ini
- Pukul 21.30 WIB – Andrie selesai rekam podcast di studio swasta.
- Pukul 21.45 WIB – Saat berjalan ke parkiran, pelaku mendekat dari belakang dan menyiram cairan korosif ke wajah serta tubuh korban.
- Pukul 22.00 WIB – Rekan kerja segera membawa Andrie ke RSCM dalam kondisi kritis.
- Kondisi terbaru: Luka bakar derajat 2–3 di wajah, leher, dan kedua tangan. Korban masih dirawat intensif di ruang ICU dengan prognosis pemulihan penuh masih memerlukan waktu.
Kecaman Keras dari Aktivis & Masyarakat Sipil
Kasus ini langsung memicu gelombang protes dan kecaman:
- Kontras: “Ini bukan hanya serangan terhadap Andrie, tapi terhadap seluruh ruang kritis di Indonesia.”
- Komnas HAM: “Kami desak penyidikan independen dan transparan. Negara wajib lindungi pembela HAM.”
- LBH Jakarta: “Pola kekerasan terhadap aktivis harus dihentikan. Ini bentuk intimidasi sistematis.”
- Amnesty International Indonesia: “Serangan kimia ini menunjukkan kebebasan berpendapat semakin terancam.”
Podcast yang Andrie rekam belum dirilis karena proses produksi terhenti. Isi pembahasan mencakup remiliterisasi, peran TNI dalam kehidupan sipil, dan potensi ancaman terhadap demokrasi.
Tuntutan Publik & Tekanan untuk Keadilan Cepat
Aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil menuntut:
- Penyidikan transparan dan independen.
- Perlindungan negara bagi aktivis dan pembela HAM.
- Penghentian pola kekerasan terhadap suara kritis.
- Audit keamanan bagi pembuat konten independen dan aktivis.
Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan serius: sampai kapan kebebasan berpendapat harus dibayar dengan nyawa dan luka bakar kimia? Serangan terhadap Andrie Yunus bukan kasus pribadi – ini serangan terhadap ruang publik dan demokrasi yang masih tersisa.
Apakah tim gabungan Polri bisa tangkap pelaku dengan cepat? Atau kasus ini akan menjadi contoh baru intimidasi yang tak terselesaikan? Bagikan dukungan dan pandangan Anda di kolom komentar. Suara publik sangat dibutuhkan untuk menuntut keadilan bagi Andrie Yunus dan seluruh pembela HAM di Indonesia.




