Halo Jakarta – Komisi I DPR RI memberikan peringatan tegas terkait kesepakatan transfer data lintas negara dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Wakil Ketua Komisi I Sukamta menegaskan bahwa kemudahan arus data tidak boleh mengorbankan kedaulatan digital dan hak privasi warga negara.
Sukamta menyatakan bahwa transfer data lintas negara memang menjadi kebutuhan ekonomi digital saat ini. Namun, Indonesia harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak individu. Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi data warganya di mana pun data tersebut diproses.
Kedaulatan Digital Harus Tetap Terjaga
Sukamta melihat kesepakatan ART sebagai peluang besar. Indonesia dapat mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kuat dan kompetitif. Dengan demikian, negara tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga pemain aktif di tingkat global.
Ia menyarankan pendekatan yang seimbang. Pendekatan ini menghindari proteksionisme berlebihan sekaligus mencegah liberalisasi tanpa pengawasan. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan data menjadi prioritas utama.
Langkah Prioritas yang Mendesak
Sukamta mendesak pemerintah segera membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Otoritas ini harus memiliki kapasitas investigatif, teknis, dan kewenangan sanksi yang memadai. Tanpa lembaga tersebut, perlindungan data hanya bersifat normatif dan tidak efektif.
Selain itu, pemerintah perlu menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 58 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan ini harus mengatur kriteria negara dengan perlindungan data yang memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Pengamanan Data Strategis dan Infrastruktur Domestik
Sukamta juga menyoroti pentingnya klasifikasi data strategis. Data sensitif seperti kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal memerlukan pengamanan tambahan. Mekanisme pengaduan serta remediasi lintas negara harus jelas agar warga memiliki akses hukum yang efektif.
Lebih lanjut, transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri komputasi awan domestik. Kedua elemen ini harus berkembang secara paralel. Dengan infrastruktur domestik yang kuat, Indonesia dapat menjaga kedaulatan digital dan nilai data nasional.
Risiko Nyata bagi Hak Warga Negara
Kesepakatan ART membuka peluang besar bagi sektor ekonomi digital, cloud computing, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia akan meningkat. Komisi I DPR menegaskan bahwa kedaulatan digital bukan sekadar slogan. Ini menyangkut hak asasi warga, keamanan nasional, dan posisi Indonesia di ekonomi global.
Desakan dari Komisi I jelas: pemerintah harus segera membentuk otoritas PDP independen, menyelesaikan aturan turunan UU PDP, dan memperkuat infrastruktur data domestik. Langkah-langkah ini tidak bisa ditunda lagi.
Apakah pemerintah akan merespons desakan ini dengan cepat? Atau kesepakatan ekonomi akan mengorbankan perlindungan data demi kemudahan perdagangan? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar – isu ini menyangkut hak setiap warga Indonesia.




