Halo Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan larangan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadhan (sekitar akhir Februari 2026) hingga akhir bulan suci. Semua jenis tempat hiburan—mulai dari karaoke, diskotek, pub, billiard, hingga tempat pijat dan spa—wajib tutup total selama Ramadhan. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Berikut detail aturan, dasar hukum, jenis usaha yang terdampak, sanksi yang mengancam, serta respons pelaku usaha dan masyarakat.
Aturan Lengkap Larangan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan bahwa larangan ini bertujuan menjaga suasana ibadah dan kekhusyukan umat Islam selama bulan suci. Beberapa poin utama aturan:
- Semua tempat hiburan malam wajib tutup mulai 1 Ramadhan hingga 1 Syawal
- Larangan berlaku untuk karaoke keluarga, karaoke umum, diskotek, pub, bar, tempat pijat/spa, billiard, dan tempat hiburan sejenis
- Usaha kuliner & restoran tetap boleh buka, tapi dilarang menyediakan live music atau hiburan yang mengganggu ibadah
- Pengawasan dilakukan Satpol PP bersama Dishub, Dinas Pariwisata, dan kepolisian
Aturan ini merupakan bagian dari Perda Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Dasar Hukum & Sanksi yang Mengancam Pelaku Usaha
Larangan ini didasarkan pada:
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
- Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan
- Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Sanksi bagi pelanggar:
- Teguran tertulis pertama
- Pembekuan izin sementara
- Pencabutan izin usaha permanen jika terbukti berulang
- Penutupan paksa oleh Satpol PP jika tetap buka
Satpol PP Kota Tangerang sudah menyiapkan tim pengawasan 24 jam selama Ramadhan.
Respons Pelaku Usaha & Masyarakat
Pelaku usaha tempat hiburan menyatakan siap patuh:
- “Kami menghormati bulan suci. Kami tutup total selama Ramadhan dan fokus persiapan buka lagi setelah Lebaran,” kata salah satu pemilik karaoke di daerah Cikokol.
Masyarakat umum menyambut positif:
- Banyak warga merasa lebih nyaman karena suasana lebih tenang selama Ramadhan
- Sebagian pelaku usaha kuliner justru senang karena pengunjung lebih banyak ke tempat makan
Tips bagi Pemilik Usaha Hiburan Selama Ramadhan
- Tutup sementara dan manfaatkan waktu untuk renovasi atau maintenance
- Informasikan penutupan melalui media sosial & spanduk agar pelanggan paham
- Siapkan rencana buka kembali pasca-Idul Fitri
- Hindari operasi sembunyi-sembunyi karena pengawasan sangat ketat
Larangan Tempat Hiburan di Tangerang Selama Ramadhan – Hormati Suasana Ibadah
Kebijakan Pemkot Tangerang melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum. Dengan sanksi tegas yang sudah disiapkan, diharapkan semua pelaku usaha patuh agar suasana Ramadhan tetap kondusif. Bagi masyarakat, ini menjadi momen untuk menikmati suasana lebih tenang di kota.
Tempat hiburan di Kota Tangerang dilarang beroperasi selama Ramadhan—aturan ketat & sanksi siap diterapkan!




