Halo Jakarta – Truk impor asal China kembali jadi sorotan setelah terungkap banyak unit masuk Indonesia tanpa memenuhi regulasi resmi. Beberapa perusahaan importir dan dealer nakal menggunakan celah aturan untuk membawa truk-truk murah dari China masuk secara ilegal atau semi-legal. Hal ini langsung memicu kontroversi di kalangan pelaku industri kendaraan niaga lokal. Berikut kronologi temuan, siasat yang dipakai, dampak ke industri dalam negeri, serta respons pemerintah dan asosiasi.
Kronologi Truk China Nekat Masuk Tanpa Izin Resmi
Berdasarkan temuan Ditjen Bea Cukai dan Kemenhub pada Januari 2026, puluhan unit truk medium dan berat asal China masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau jalur tidak resmi. Beberapa truk bahkan dibawa masuk sebagai “suku cadang” atau “alat berat” lalu dirakit di dalam negeri tanpa sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan uji tipe.
Modus yang paling sering digunakan:
- Mengimpor dalam bentuk CKD (Completely Knocked Down) tapi tanpa izin impor resmi
- Menggunakan jalur pelabuhan non-komersial atau jalur darat melalui Malaysia
- Memalsukan dokumen sebagai “alat berat” atau “mesin industri” agar lepas dari pajak impor kendaraan niaga
- Merakit di bengkel-bengkel tidak resmi tanpa pengawasan Kemenhub
Bea Cukai sudah menyita beberapa unit truk ilegal dan menjerat importir dengan Pasal 102 UU Kepabeanan.
Siasat Licik Importir untuk Hindari Regulasi
Importir nakal menggunakan beberapa trik cerdas:
- Pemalsuan Dokumen — Mengubah kode HS (Harmonized System) agar truk dianggap sebagai “mesin” bukan kendaraan niaga
- Impor Parsial — Masukkan komponen utama secara terpisah lalu rakit di dalam negeri tanpa lapor
- Gunakan Jalur Grey — Masuk melalui pelabuhan kecil atau jalur darat dari Malaysia tanpa pemeriksaan ketat
- Manfaatkan Celah TKDN — Klaim sebagai “alat khusus” agar lepas dari kewajiban TKDN 40% untuk kendaraan niaga
Cara ini memungkinkan truk China dijual dengan harga 30–50% lebih murah dibandingkan truk lokal atau Jepang yang sudah patuh regulasi.
Dampak Buruk ke Industri Kendaraan Niaga Lokal
Pemasukan truk ilegal ini langsung merugikan industri dalam negeri:
- Penurunan penjualan truk lokal (Hino, Isuzu, Mitsubishi Fuso) hingga 15–20% di segmen medium
- Kerugian negara dari pajak impor dan bea masuk yang tidak dibayar
- Penurunan penggunaan komponen lokal (TKDN) yang sudah dibangun bertahun-tahun
- Persaingan tidak sehat karena truk China lebih murah tapi kualitas dan keselamatan dipertanyakan
Asosiasi Industri Kendaraan Niaga (Aikindo) langsung protes keras. “Ini ancaman serius bagi industri nasional. Pemerintah harus tegas tangani importir nakal,” kata Ketua Aikindo.
Respons Pemerintah dan Langkah Tegas yang Diambil
Kemenhub dan Bea Cukai langsung berkoordinasi untuk menutup celah. Langkah yang sudah dilakukan:
- Pemeriksaan ketat di semua pelabuhan untuk kendaraan niaga impor
- Penyitaan truk ilegal dan penindakan hukum terhadap importir
- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang uji tipe dan TKDN untuk truk impor
- Pengawasan ketat terhadap bengkel rakit ilegal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal. Truk impor harus patuh regulasi demi keselamatan dan industri dalam negeri.”
Truk China Nekat Masuk – Ancaman Serius bagi Industri Lokal
Pemasukan truk impor China tanpa patuh regulasi jadi masalah besar bagi industri kendaraan niaga Indonesia. Pemerintah harus bertindak tegas agar industri lokal tetap kompetitif dan keselamatan pengguna jalan terjamin.
Truk impor China nekat masuk tanpa regulasi—siasat licik yang bikin industri lokal terancam!




