RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Ampuh Lawan Korupsi atau Bumerang Politik?

RUU Perampasan Aset

Halo Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan hangat di kalangan pengamat hukum dan politik Indonesia. Pada 16 Januari 2026, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, meskipun RUU ini memiliki potensi besar sebagai senjata ampuh melawan korupsi, jika tidak dirancang dengan hati-hati, justru bisa menjadi alat politik untuk menekan lawan politik atau oposisi. Apa isi utama RUU, alasan pengamat beri peringatan, potensi penyalahgunaan, serta prospek implementasinya? Berikut ulasan lengkap.

Isi Utama RUU Perampasan Aset yang Sedang Dibahas

RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu janji kampanye pemerintahan Prabowo–Gibran. Inti utama rancangan ini adalah memberikan kewenangan negara untuk merampas aset hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan ekonomi lainnya, bahkan tanpa vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa poin krusial yang masih diperdebatkan:

Bacaan Lainnya
  • Perampasan tanpa vonis pidana – Aset bisa dirampas jika terbukti berasal dari tindak pidana meski pelaku belum divonis
  • Beban pembuktian terbalik – Tersangka harus membuktikan asetnya sah, bukan negara yang membuktikan aset tersebut haram
  • Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Polri – Ketiga lembaga penegak hukum bisa mengajukan perampasan aset
  • Jangka waktu perampasan – Aset bisa dirampas dalam waktu 10–20 tahun setelah tindak pidana terjadi

RUU ini diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengembalikan uang negara yang selama ini sulit disita.

Peringatan Keras Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik!

Pengamat hukum tata negara Refly Harun memberikan peringatan tegas. Ia khawatir RUU Perampasan Aset bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Jika beban pembuktian terbalik dan perampasan tanpa vonis pidana diterapkan tanpa pengawasan ketat, ini bisa jadi alat untuk menekan lawan politik atau oposisi,” kata Refly dalam wawancara dengan media nasional pada 16 Januari 2026.

Refly mencontohkan kasus di beberapa negara otoriter di mana undang-undang serupa digunakan untuk menyita aset tokoh oposisi atau kritikus pemerintah. Ia menekankan perlunya mekanisme checks and balances yang kuat, termasuk pengawasan Mahkamah Agung dan DPR, agar RUU ini tidak disalahgunakan.

Potensi Penyalahgunaan dan Risiko Politik

Beberapa risiko penyalahgunaan yang dikhawatirkan pengamat:

  • Pemakaian selektif – RUU ini bisa dipakai hanya untuk menyasar lawan politik atau oposisi
  • Penyalahgunaan wewenang – Lembaga penegak hukum bisa menyalahgunakan kewenangan tanpa vonis pidana
  • Pelanggaran HAM – Beban pembuktian terbalik bisa melanggar asas praduga tak bersalah
  • Politik balas dendam – Pemerintahan bisa gunakan RUU ini untuk “membalas” mantan pejabat atau pengusaha yang dianggap berseberangan

Refly menyarankan agar RUU ini dilengkapi dengan pengawasan independen dari Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi.

Respons Pemerintah dan DPR terhadap Peringatan Pengamat

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa RUU ini sudah melalui kajian mendalam dan tidak akan disalahgunakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bilang, “Kami pastikan RUU ini hanya untuk mengejar aset hasil korupsi, bukan untuk kepentingan politik.”

DPR juga menyatakan akan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam pembahasan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, “Kami akan pastikan RUU ini seimbang antara pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM.”

Dampak Jika RUU Ini Disahkan

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset bisa jadi senjata ampuh melawan korupsi. Negara berpotensi kembalikan triliunan rupiah aset hasil korupsi. Namun jika disalahgunakan, RUU ini bisa jadi alat politik untuk menekan oposisi dan kritik pemerintah.

Indonesia butuh regulasi kuat lawan korupsi, tapi juga perlindungan hukum yang adil.

Harapan dan Tantangan RUU Perampasan Aset

Pengamat berharap DPR dan pemerintah mendengar masukan masyarakat sipil. RUU ini harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Tantangan terbesar: menyeimbangkan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

RUU Perampasan Aset: senjata ampuh lawan korupsi atau bumerang politik? Indonesia menanti keputusan bijak dari DPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *