Halo Jakarta – Industri kripto Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pasar aset digital tumbuh pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp 150 triliun sepanjang 2025, menurut data Bappebti. Di sisi lain, draf revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU P2SK) muncul sebagai ancaman serius. Yudho Sadewa, putera Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, langsung beri peringatan keras. “Jika revisi disahkan dalam bentuk sekarang, bukan perlindungan yang datang melainkan kemungkinan besar kehancuran seluruh ekosistem kripto lokal,” katanya dalam webinar Cryptowave pada 10 Desember 2025. Peringatan ini langsung picu diskusi panas di komunitas kripto. Revisi yang dimaksudkan cegah pencucian uang justru berpotensi matikan inovasi dan lapangan kerja. Apa sebenarnya isi draf ini, dampaknya, dan kenapa anak Menkeu angkat suara? Mari kita telusuri secara mendalam.
Yudho Sadewa bukan nama asing di kalangan pelaku kripto. Sebagai anak dari Purbaya Yudhi Sadewa, ia sering hadir di forum keuangan dan blockchain. Pengalamannya di sektor fintech bikin suaranya berbobot. Webinar Cryptowave yang dihadiri 500+ peserta jadi platform sempurna untuk kritiknya. Ia tekankan bahwa regulasi seharusnya lindungi investor, bukan usir pelaku usaha. “Kripto bukan musuh, tapi peluang besar untuk ekonomi digital Indonesia,” ujarnya. Respons audiens langsung meledak—chat webinar penuh dukungan dan tagar #SelamatkanKriptoRI trending di X.
Siapa Yudho Sadewa dan Mengapa Peringatannya Penting
Yudho Sadewa lahir dan besar di lingkungan yang akrab dengan urusan keuangan negara. Ayahnya, Purbaya Yudhi Sadewa, menjabat Menteri Keuangan sejak Oktober 2024 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Sebagai anak pejabat tinggi, Yudho tumbuh dengan pemahaman mendalam soal regulasi dan ekonomi. Ia lulusan Universitas Indonesia jurusan Ekonomi dan punya pengalaman kerja di startup fintech sejak 2018. Kini, Yudho aktif jadi konsultan blockchain untuk beberapa exchange lokal dan sering bicara di forum seperti Indonesia Blockchain Week.
Peringatannya di webinar Cryptowave bukan iseng. Ia langsung soroti draf revisi UU P2SK yang bocor ke publik awal Desember 2025. Dokumen itu usulkan integrasi aset kripto ke sektor keuangan nasional. Yudho bilang, “Ini seperti memaksa burung bebas terbang di dalam kandang besi—bisa mati lemas.” Ia tekankan bahwa ayahnya, sebagai Menkeu, paham betul dinamika pasar, tapi draf ini terlalu kaku. Respons komunitas langsung banjir. Pengguna X seperti @CryptoIndo bilang, “Anak Menkeu bicara, pemerintah harus dengar!”
Yudho juga bagi data menarik. Volume trading kripto Indonesia naik 45 persen tahun ini, ciptakan 50.000 lapangan kerja di exchange dan DeFi. Kalau revisi matikan ekosistem, ribuan orang kehilangan nafkah. Ia dorong dialog terbuka antara OJK, Bappebti, dan pelaku industri sebelum draf disahkan.
Apa Isi Draf Revisi UU P2SK yang Kontroversial
Draf revisi UU P2SK yang bocor ini punya 12 bab dan 60 pasal. Tujuannya cegah pencucian uang lewat aset digital, tapi isi bab 4 soal aset kripto jadi sorotan. Draf usulkan bentuk Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) di bawah pengawasan OJK dan Bappebti. Semua transaksi wallet digital, trading, dan staking harus lewat platform resmi. Ini berarti exchange lokal seperti Indodax atau Tokocrypto harus patuhi KYC super ketat, bahkan untuk transaksi kecil di bawah Rp 100 juta.
Yudho bilang draf ini klasifikasikan kripto sama seperti saham atau obligasi. “Wallet pribadi jadi terlacak penuh, arbitrase antar bursa dilarang, dan model DeFi yang desentralisasi bisa kena blokir.” Ia beri contoh: investor yang pegang NFT atau DeFi token harus lapor ke OJK setiap bulan. Ini bikin fleksibilitas pasar hilang. “Bayangkan trading bebas jadi terkurung aturan birokrasi,” tambah Yudho. Komunitas kripto sebut draf ini “pembunuh lambat” karena bikin biaya operasional exchange naik 50 persen, dorong banyak platform tutup.
Draf juga usulkan sanksi berat: denda Rp 10 miliar untuk pelanggaran KYC, bahkan pidana penjara 5 tahun untuk transaksi anonim. Pendukung draf bilang ini cegah pencucian uang seperti kasus Terra Luna 2022 yang rugikan Rp 1 kuadriliun global. Tapi Yudho balas bahwa regulasi seperti MiCA Eropa lebih fleksibel—lindungi investor tanpa matikan inovasi.
Dampak Revisi terhadap Exchange dan Platform Kripto Lokal
Dampak terbesar jatuh ke exchange lokal. Indodax, Pintu, dan Tokocrypto yang punya 10 juta pengguna aktif bakal hadapi biaya compliance naik 3 kali lipat. “Exchange kecil bisa tutup dalam 6 bulan,” kata Yudho. Model bisnis seperti arbitrase—beli murah di satu bursa, jual mahal di lain—hilang karena transaksi lintas platform dilarang. Wallet pribadi seperti Trust Wallet atau MetaMask jadi terlacak, bikin privasi hilang.
Lapangan kerja juga terancam. Industri kripto ciptakan 50.000 job di trading, mining, dan DeFi. Kalau ekosistem mati, ribuan orang kehilangan nafkah. Yudho beri contoh: startup Web3 di Bali yang kembangkan NFT lokal bakal kesulitan daftar ke OJK. “Ini bukan lindungi investor, tapi usir pelaku usaha,” tegasnya. Komunitas kripto prediksi volume trading turun 40 persen kalau draf lewat.
Suara Komunitas Kripto dan Permintaan Tinjauan Ulang
Komunitas kripto langsung gerak. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) kirim surat terbuka ke OJK dan Kemenkeu pada 11 Desember 2025. Mereka minta tinjauan ulang draf agar tetap ketat tapi beri ruang inovasi. “Kripto bukan musuh, tapi peluang besar untuk ekonomi digital,” tulis ABI. Pengguna X seperti @KriptoRI bilang, “Dari kebebasan finansial jadi birokrasi mati suri—ini mundur!” Webinar Cryptowave yang Yudho ikuti tarik 500 peserta, dengan 80 persen setuju revisi terlalu kaku.
Pendukung kripto tekankan bahwa regulasi seperti di Singapura atau Hong Kong sukses: lindungi investor sambil dorong pertumbuhan. Yudho tutup, “Bagi banyak orang, kripto bukan cuma soal harga atau spekulasi. Ini akses ekonomi digital dan masa depan teknologi finansial di Indonesia.”
Implikasi Jangka Panjang bagi Industri Kripto Nasional
Kalau draf lewat, implikasi luas. Pertumbuhan pasar kripto Indonesia yang 45 persen tahun ini bisa stagnan. Investor asing pindah ke Singapura, hilang peluang devisa Rp 50 triliun. Lapangan kerja 50.000 orang terancam, terutama di Jakarta dan Bali. Model DeFi dan NFT yang desentralisasi hilang, bikin Indonesia ketinggalan revolusi Web3.
Yudho dorong dialog. “Pemerintah harus dengar suara komunitas sebelum sahkan draf.” Ini bisa jadi turning point: regulasi seimbang dorong kripto jadi pilar ekonomi digital, atau terlalu ketat matikan potensi.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya untuk Investor Kripto
Revisi UU P2SK jadi ujian besar untuk pemerintah Prabowo. Yudho Sadewa beri suara penting sebagai jembatan keluarga pejabat dan komunitas. Draf ini potensi hancurkan ekosistem kripto, tapi juga peluang perbaiki regulasi. Investor kripto Indonesia harus waspada: pantau update OJK, diversifikasi aset, dan ikut kampanye #SelamatkanKriptoRI. Jangan biarkan revisi ini matikan mimpi ekonomi digital Anda. Pantau webinar dan forum mendatang untuk info terbaru.




