Wacana Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Revisi UU P2SK

Wacana Kripto Jadi Alat Pembayaran

Aspakrindo-ABI usul kripto sebagai alat pembayaran sah dalam revisi UU P2SK, rujuk AS. Pemerintah belum dukung resmi. Halo Jakarta merangkum kronologi, usulan, respons, dampak, dan tips regulasi kripto.

Kronologi Usulan: RDPU Panja Revisi UU P2SK

Menurut Halo Jakarta, wacana muncul di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK. Aspakrindo-ABI dan pelaku industri ajukan pandangan agar kripto tak batas perdagangan aset digital. Selanjutnya, mereka harap buka ruang transaksi harian, rujuk stablecoin AS. Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, katakan produk kripto Indonesia terbatas, inovasi kurang, jadi ketinggalan exchange luar negeri. Oleh karena itu, usul ini jadi masukan industri dalam proses revisi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Usulan Industri: Kripto untuk Transaksi Harian

Aspakrindo-ABI tekankan perlu regulasi luas, seperti dicatat Halo Jakarta:

  • Buka Ruang Hukum: Gunakan kripto untuk bayar sehari-hari, seperti stablecoin AS.

  • Atasi Keterbatasan: Exchange lokal kurang inovasi, pengguna pilih luar negeri.

  • Stablecoin Stabil: Usul fokus stablecoin terikat rupiah atau aset tetap, bukan kripto volatil seperti Bitcoin.

Akibatnya, usul ini harap ubah lanskap ekonomi digital Indonesia.

Respons DPR dan Pakar: Tantangan dan Keraguan

Usulan dapat tanggapan beragam, menurut Halo Jakarta. Misalnya, DPR dan pakar keuangan nilai volatilitas kripto jadi penghalang utama. Selain itu, kesiapan infrastruktur teknologi, keamanan, dan otoritas pengawas jadi isu krusial. Pemerintah belum dukung resmi, wacana baru masukan industri. Oleh karena itu, regulasi condong stablecoin stabil untuk kurangi risiko sistem keuangan nasional.

Dampak Potensial: Babak Baru Ekosistem Kripto

Jika diadopsi, langkah ini jadi babak baru kripto Indonesia, seperti dilaporkan Halo Jakarta. Misalnya, kripto tak lagi batas investasi dan perdagangan, tapi alat pembayaran sah. Namun, risiko timbul jika tak atur jelas. Selain itu, percepat integrasi tren global adopsi aset digital. Dengan demikian, ubah lanskap ekonomi digital tanah air tanpa timbul risiko.

Tips untuk Pelaku Industri Kripto

Halo Jakarta sarankan langkah berikut untuk dukung regulasi kripto:

  • Ikuti RDPU: Pantau rapat Panja Revisi UU P2SK via situs DPR atau @AspakrindoABI di X.

  • Gunakan Stablecoin: Pilih aset stabil seperti USDC untuk kurangi volatilitas transaksi.

  • Tingkatkan Keamanan: Adopsi 2FA dan wallet aman untuk lindungi aset kripto.

  • Edukasi Publik: Bagikan info regulasi via komunitas untuk dorong adopsi bijak.

Selanjutnya, dukung usulan melalui asosiasi seperti Aspakrindo-ABI. Dengan demikian, industri kripto Indonesia maju aman.

Dorong Regulasi Kripto Indonesia

Wacana kripto alat pembayaran dalam revisi UU P2SK buka peluang baru, tapi butuh regulasi jelas. Bagaimana pandangan Anda? Tulis komentar Anda dan ikuti berita terbaru di Halo Jakarta!

Ikuti berita terkait hanya di Halo Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *